Bawaslu Jakut Kawal Keadilan Pemilu

oleh -
Banswanslu
Ket foto (kiri-kanan): Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakut Benny Sabdo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakut Diky Oktavia, SH, MH dan Kasubsi Pidum sekaligus Jaksa Sentra Gakkumdu Fedrik Adhar, SH

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo menyampaikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara siap menegakkan keadilan pemilu serentak 2019. Sentra Gakkumdu terdiri dari personil Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Untuk penyidik total berjumlah enam orang, terdiri lima orang dari Polres Metropolitan Jakarta Utara dan satu orang dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan personil penuntut umum berjumlah tiga orang,” urainya.

Benny mengatakan tim Sentra Gakkumdu memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan keadilan pemilu serentak untuk pertama kalinya sepanjang sejarah republik Indonesia.

Penegakan hukum pemilu memegang peranan kunci untuk menjamin pemilu dilaksanakan secara taat asas dan tidak menyimpang dari norma hukum yang menjadi fondasi utama.

Atas dasar itu, demikian Benny, penegakan hukum pemilu ditujukan untuk memberikan efek jera, sekaligus sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kecurangan selama tahapan pemilu. Sehingga, dapat menciptakan keadilan elektoral dan melindungi integritas pemilu.

Ia mengimbau kepada peserta pemilu agar taat asas dan wajib mematuhi semua regulasi dalam pelaksanaan kampanye pemilu serentak 2019. Menurutnya, Bawaslu melakukan pengawasan pada setiap pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh perserta pemilu.

“Silakan berkompetisi secara bermartabat, beradu visi, misi dan program, tetapi dilarang melakukan politik uang, politik SARA, ujaran kebencian dan aparatur sipil negara beserta anggota TNI-Polri harus netral,” tegasnya.

Benny menandaskan kampanye adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi warga masyarakat. Menurutnya, kampanye dilakukan berdasarkan prinsip secara jujur, terbuka dan dialogis.

Peserta kampanye wajib melakukan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian setempat, dengan tembusan kepada Bawaslu dan KPU sesuai dengan tingkatnya.

“Pemberitahuan tersebut mencakup informasi terkait hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tim kampanye, jumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab,” urainya.

Selain itu, tim kampanye dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan dan tidak boleh melibatkan anak-anak.