DPRD Karanganyar Susun Raperda Pelestarian Budaya Lokal

oleh -
DPRD Karanganyar
Karanganyar

Di tahun baru ini, 2018, DPRD Karanganyar bakal menyusun Rancangan Peraturan Ddaerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal. Raperda ini adalah salah satu raperda inisiatif DPRD.

DPRD Karanganyar memiliki jadwal membahas dua raperda inisiatif pada tahun ini. Dua raperda inisiatif itu, yakni Raperda Pelestarian Budaya Lokal dan Raperda Pelayanan Kepemudaan.

“Saat ini baru siapkan semuanya. Kami memandang perlu membahas raperda inisiatif yang salah satunya terkait pelestarian budaya lokal. Di Karanganyar banyak sekali kegiatan budaya, seperti bersih desa, pergelaran wayang kulit, dan lain sebagainya,” kata Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, seperti dilansir Solopos.com, (Jumat, 29/12/2017).

Kami ingin, lanjutnya, hal seperti itu diwadahi di perda. Ketika berhasil, ini akan menjadi perda kali pertama di Tanah Air. Perda ini belum pernah ditemukan di daerah lain.

Menurut Sumanto, raperda pelestarian budaya lokal itu juga akan mengatur pemberian nama anak. Melalui perda itu, setiap orang tua di Bumi Intanpari diimbau tidak memberikan nama kepada anak secara asal-asalan.

Nama anak juga sebaiknya tidak kebarat-baratan, lebih mengutamakan nama-nama lokal. Karena akhir-akhir ini, banyak orangtua yang memberikan nama ke anaknya bergaya-barat.

“Cari saja, nama Sumanto di era modern ini sudah sangat jarang. Padahal, di dalam budaya Jawa itu banyak sekali nama yang layak, seperti di tokoh pewayangan. Jadi tak harus memberikan nama ke anaknya dengan pengaruh budaya barat. Ini bagian melestarikan budaya Jawa,” katanya.

Selain membahas raperda insiatif, DPRD Karanganyar juga akan membahas raperda usulan jajaran eksekutif. Ada 12 raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ke badan legislatif tersebut.

Di antara raperda itu ada raperda kesetaraan penyandang disabilitas, raperda penyelenggaraan hak asasi manusia (HAM), raperda bantuan hukum bagi masyarakat, raperda penyelenggaraan kearsipan, dan beberapa raperda lainnya.