Hentikan Kasus Rizieq Shihab, Polri Dinilai Tebang Pilih

oleh -
Rizieq Shihab

Jakarta – Polisi telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Virza Husein. Hal ini dinilai sebagai bentuk tebang pilih polisi dalam penegakan hukum. Demikian ditegaskan Analis Politik Respublica Political Institute (RPI) A. Sa’duddin Sabilurrasad.

Ia menegaskan bahwa SP3 Rizieq Shihab ini justru akan menurunkan kredibilitas polisi dalam penegakkan hukum. “Jika SP3 ini terbit, justru akan jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum. Nanti semua orang yang berperkara bisa kabur ke luar negeri sambil menekan negara dengan kekuatan massa,” ujarnya.

Ia menjelaskan polisi memiliki kewenangan sekaligus anggaran, masa tangkap buronan satu aja di luar negeri tidak bisa.

“Kita semua kan tahu dia sembunyi dimana. Ini bukan kasus politik seperti Khomeini yang waktu itu mengasingkan diri di perancis, ini kasusnya kasus pornografi,” gugatnya.

Selain itu, Sa’duddin juga menegaskan bahwa tidak ada alasan yang prinsipil sehingga proses penyidikan kasus ini perlu dihentikan. “Masa penegakkan hukum kok takut sama tekanan, ancaman dan teriakan preman,” urainya.

Ia menandaskan hukum harus menjadi panglima di Tanah Air Indonesia. Siapa pun kedudukannya sama di depan hukum.

“Jadi Polri sebagai institusi penegak hukum di NKRI harus mampu menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan pernah takut menindak penjahat, rakyat selalu mendukung Polri,” pungkasnya.