Kutukan Bandung Lawyers Club Indonesia terhadap Peristiwa Teror di Surabaya

oleh -
Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum.
Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum.

Bandung – Bandung Lawyers Club Indonesia mengutuk tindakan keji dan tidak beradab dari sejumlah pelaku terorisme bom bunuh diri di Beberapa Gereja di Surabaya pada hari Minggu, 13 Mei 2018 yang menelan korban- korban tidak bersalah.

  1. Barikut ini tujuh poin penting dari pernyataan sikap Bandung Lawyers Club Indonesia tersebut:
    Saatnya Pemerintah serta aparatur penegak hukum bertindak tegas memberantas para pelaku dan jaringan terorisme sampai ke akar- akarnya.
  2. Mendesak DPR RI untuk segera menetapkan Rancangan Undang- Undang Terorisme menjadi Undang-Undang Terorisme yang dapat segera diberlakukan di Indonesia.
  3. Seluruh elemen Masyarakat perlu meningkatkan kerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memerangi terorisme dengan cara mewaspadai, mendeteksi, mengantisipasi sedini mungkin aktivitas terorisme yang ingin menghancurkan pluralisme dan mengubah dasar negara, Pancasila, UUD RI 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
  4. Masyarakat diimbau untuk tidak takut terhadap gerakan para teroris serta tidak mudah termakan berita bohong (hoax) terkait terorisme. Sebab, ketika masyarakat takut dan panik maka salah satu tujuan terorisme terwujud.
  5. Masyarakat dihimbau untuk tidak menyebarluaskan dan atau mempublikasikan berita- berita terorisme yang justru dapat mempertebal ketakutan publik sekaligus menjadi sumber yang baik bagi teroris untuk memetakan keadaan masyarakat untuk melancarkan aksi teror selanjutnya.
  6. Apabila ada indikasi kehadiran kelompok-kelompok asing yang tidak dikenal, masyarakat diimbau segera melaporkan ke pihak berwajib (RT/RW dan aparat penegak hukum jika ada indikasi aktivitas yang mencurigakan).
  7. Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi aksi para teroris, dan tetap bahu- membahu menjaga perdamaian dan toleransi serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian pernyataan sikap Bandung Lawyers Club Indonesia.
Bandung, 13 Mei 2018
Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum.
(Presiden)
Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H., MM. CLA.