Optimalisasi Penegakan Hukum Pemilu untuk Menjamin Keadilan Pemilu Serentak 2019

oleh -
DR. Iur. Liona Nanang Supriatna, SH, MH
DR. Iur. Liona Nanang Supriatna, SH, MH

Sebagaimana diketahui sebelumnya Ketua Koordinator Sentra Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pemilu atas nama David H. Rahardja caleg DPRD DKI Jakarta partai Perindo ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara.

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung Liona Nanang Supriatna mengapresiasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara yang telah berkerja profesional dan progresif dalam menindak pelanggaran pemilu.

Ia menegaskan, upaya penegakan hukum sebagai konsekuensi negara hukum untuk menjamin adanya keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum khususnya menghadapi pemilu 2019.

Menurut Liona, penegakan hukum akan efektif jika aparatur hukum melaksanakan apa yang sudah diatur dalam UU Pemilu.

Jika hal ini dilakukan secara konsisten diharapkan memiliki efek deteren bagi para peserta pemilu untuk berpikir ulang melakukan kampanye dengan politik uang, sebab jika dibiarkan akan merusak sendi-sendi demokrasi, merusak budaya hukum masyarakat.

Ia menandaskan penegakan hukum dapat mencegah bahaya politik uang dengan tujuan menggalang dukungan politik demi menggapai kekuasaan.

Hal ini akan memperburuk kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, perlu langkah represif dalam penegakan hukum yakni dilaksanakan secara tegas, konsisten dan efektif dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penjatuhan hukuman yang setimpal.

Ia menegaskan penegakan hukum pidana pemilu akan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus sebagai peringatan bagi caleg serta masyarakat akan risiko hukum jika melakukan politik uang.

Jika penegakan hukum atas tindak pidana pemilu tidak tegas dan tidak adil, maka supremasi hukum tidak memiliki manfaat bagi masyarakat, tidak memiliki efek jera bagi pelaku politik uang.

Hal ini dikuatirkan politik uang akan merajalela pada pemilu 2019, sehingga akan membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat itu sendiri.

Ia menegaskan kepastian dan penegakan hukum atas pelaku politik uang harus berdiri di atas prinsip persamaan di depan hukum. Ia mengatakan pelakunya hampir bisa dipastikan memiliki kekuatan (uang).

“Hukum harus berfungsi sebagai pengendali ketertiban sosial di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran kekuasaan negara, tanpa ini maka dikuatirkan akan melahirkan kekacauan sosial-politik ditandai dengan politik uang yang semakin masif,” pungkas Liona yang juga peserta PPRA Lemhannas RI angkatan ke-58.