Undang-Undang Antiterorisme Disahkan Hari Ini

oleh -
Undang-Undang Antiterorisme Disahkan

Jakarta – Undang-Undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i menjelaskan, pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan, dan institusi terkait lainnya.

Menurut Syafi’i, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme, DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

Terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru, yakni ditambahkannya bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya.

“Selain itu, menambahkan juga ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif,” ujar Syafi’i.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-undang Antiterorisme.

Usai pembacaan laporan Pansus, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun menanyakan kesetujuan pengesahan kepada seluruh fraksi yang hadir.

Semua fraksi yang hadir akhirnya menyepakati RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang tanpa ada interupsi. “Setuju,” ujar para anggota DPR yang mewakili fraksinya masing-masing.

Sumber: Kompas