Pelaku UMKM yang Kemenparekraf Dirugikan dengan Sertifikasi CHSE

oleh -
CHSE (Cleanliness, Health, Safety, & Environment Sutainability). (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengapresiasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki peran luar biasa penting di dalam perekonomian Indonesia.

“Pemerintah berupaya menjaga daya tahan UMKM dan mendorong melalui berbagai instrumen fiskal agar UMKM dapat bangkit kembali seusai pandemi Covid-19. Karena jika UMKM sudah menunjukkan geliat aktivitasnya, maka ekonomi nasional pun akan bangkit,” kata Menkeu (SMI) secara daring dalam sambutannya pada Opening Ceremony BCA UMKM FEST 2021, Jum’at (16/04).

UMKM, kata Menkeu, memberikan peranan yang luar biasa besar bagi perekonomian. Karena itu, peranannya harus terus ditingkatkan agar produktivitas, dan kompetisinya terus terjaga.

UMKM juga terus mampu menciptakan kesempatan kerja yang luas dan memiliki daya entrepreneur yang luar biasa di dalam masyarakat.

UMKM yang dimaksud SMI tentu berlaku untuk semua, termasuk UMKM yang bermitra dengan Kementerin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, salah satunya UMKM Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).

 

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Merasa Dirugikan

LSUP yang berafiliasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hampir dua tahun. Mesin produksi mereka padam oleh pembatasan sosial akibat pandemi yang saat ini masih mengancam.

Untuk menjadi sebuah LSUP di Kemenparekraf, para pelaku UMKM harus menguras kocek dalam-dalam untuk mengurus perijinan sehingga layak menjadi mitra Kementerian tersebut.

LSUP seharusnya menggarap sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, & Environment Sutainability) dan bukan BUMN, di tempat-tempat yang bakal dikunjungi banyak orang, seperti resto, hotel, motel, spa, dan sebagainya.

Pengusaha UMKM Kemenparekraf mengatakan Legal Standing Pengadaan sertifikasi CHSE  bermasalah. Pada Permenparekraf No 13/2020 itu yang ada di pasal 4, yang menjadi landasan aturan dalam lelang pengadaan barang jasa pada lingkup Kemenparekraf.

LEMBAGA SERTIFIKASI Pasal 4 misalnya menyebutkan:

(1) Pelaksanaan Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi. (2) Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kualifikasi berikut: a. merupakan Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional untuk skema Sertifikasi berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012 seperti Produk dan Usaha Pariwisata; b. merupakan Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional untuk skema SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan; c. merupakan Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional untuk skema SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu; dan d. merupakan Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional untuk skema SNI ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Yang dipersoalkan UMKM Mitra Kemenparekraf yaitu:

  1. Sertifikasi CHSE dalam Permenparekraf 13/2020 bukan merupakan skema sertifikasi yang terakreditasi oleh  Komite Akreditasi Nasional (KAN), sehingga dalam kegiatan ini tidak ada hubungan dengan KAN.
  2. Persyaratan dari Pasal 4 Permenparekraf 13/2020 cacat hukum karena hal ini tidak sesuai dengan ketentuan akreditasi di KAN, yang mana Akreditasi KAN untuk ISO 9001, 14001 dan 45001 adalah dalam rangka menerbitkan Sertifikat ISO 9001, 14001 dan 45001 (Bukan Sertifikat CHSE).
  3. Mayoritas Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) adalah usaha kecil, maka sistem lelang 1 paket dengan Pagu Anggaran 62 milyar, bertentangan dengan konsep ekonomi Pancasila dan ditambah lagi dengan kondisi LSUP yang dalam kondisi kritis karena seluruh bisnis usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
  4. Pekerjaan Pelaksanaan Sertifikasi CHSE Pada Usaha Pariwisata, sangat erat kaitannya dengan proses sertifikasi yang dilakukan oleh LSUP bahkan terdapat kesamaan untuk sebagian indikator penilaian. Mengingat skala pekerjaan yang besar (6.300 titik) dan tersebar di seluruh Indonesia seharusnya pekerjaan ini dapat melibatkan seluruh LSUP yang ada.
  5. Pekerjaan CHSE diduga diusulkan oleh Sucofindo karena memiliki kesamaan dengan produk Sucofindo yaitu Sertifikasi ARISE.

Pelaku UMKM yang terafiliasi dengan Kemenparekraf merasa dirugikan dengan menggunakan legal standing (bermasalah) yang tidak mengakomodasi keberadaan UMKM  dan dijadikan sebagai alat untuk mematikan UMKM yang telah mengeluarkan biaya perijinannya.

“Kami mengeluarkan biaya banyak untuk memperoleh perjinanan LSUP,” ujar seorang Pelaku UMKM yang tidak mau disebutkan identitasnya seperti dikutip dari INAKORAN, Minggu (13/6).

“Jika sekarang pengadaan barang jasa di Kemenparekraf dimenangkan oleh sebuah BUMN  dengan tameng Permenparekraf No 13/2020 jelas ini upaya pemberangusan usaha kami, sebagai mitra Kemenparekraf,”  sambungnya.

Dia mengatakan bahwa Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dimatikan di Kemenparekraf.

Para pelaku UMKM di Kemenparekraf menggugat misi Presiden Jokowi melalui menteri yang dilantiknya. Saat melantik para Menteri, Jokowi mengatakan bahwa tidak ada misi menteri kecuali, misi Presiden sebagai pemegang tunggal kekuasaan NKRI.

Pembumian Pancasila digalakkan pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila(BPIP) namun pada saat bersamaan, Permen No 13 Tahun 2020 lakukan pemberangusan hak hidup rakyat, mematikan UMKM Indonesia dan, salah satunya di Kemenparekraf.

Para pelaku UMKM menyebut contoh PT Sucofindo menjadi pemenang pengadaan barang jasa Kemenparekraf senilai senilai 71.9 M,  pada Tahun 2020, bahkan sebelum terbitnya Permenparekraf No 13/2020.

PT Sucofindo adalah BUMN dan pada tender Kemenparekraf Tahun 2021 BUMN tersebut akan menjadi peserta. Artinya ia memiliki kesempatan untuk menang lagi.

“Ini jelas melawan Pancasila sebagai landasan negara dimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dibunuh di Kemenparekraf lalu dimana misi Jokowi ketika para menteri dilantik,” ujarnya.

Di sisi lain Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan SMI  berusaha keras menyelamatkan UMKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Para pelaku UMKM Kemenparekraf mendesak Presden Jokowi untuk memberi perhatian lebih terhadap tender pengadaan barang jasa yang berpihak kepada UMKM, tidak hanya kepada BUMN milik pemerintah sebagai wujud pengamalan Pancasila. (*)