Indonesia-Jepang Sepakat Amandemen Perjanjian Kerja Sama BSA

oleh -
Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang menyepakati secara prinsip rencana amandemen kerja sama bilateral swap arrangement (BSA) kedua negara.

Kesepakatan tersebut dilakukan di tengah rangkaian pelaksanaan pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di Manila, pada 4 Mei 2018.

Amandemen tersebut memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap Rupiah dengan Yen sebagai tambahan fasilitas swap Rupiah dengan Dolar AS yang tersedia pada perjanjian BSA yang berlaku saat ini. Nilai total perjanjian BSA tersebut mencapai USD22,76 miliar.

Amandemen kerja sama BSA ini menunjukkan semakin kuatnya kerja sama keuangan dan ekonomi kedua negara. Selain itu, amandemen kerja sama dimaksud merupakan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah masih berlangsungnya ketidakpastian di pasar keuangan global serta mendorong penggunaan mata uang lokal di kawasan pada jangka menengah (termasuk penggunaan yen).

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, menilai amandemen kerja sama BSA dimaksud merupakan bentuk nyata upaya kontinu BI untuk memperkuat jaring pengaman keuangan internasional sebagai salah satu policy tools dalam menjaga dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah.

“Saat ini kedua otoritas tengah melakukan diskusi yang lebih detail terkait amandemen BSA dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan proses amandemen dimaksud,” pungkasnya.