Biaya Logistik Mahal, Pemerintah Evaluasi Tarif 39 Ruas Tol

oleh -
ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap tarif di 39 ruas tol di seluruh Indonesia menyusul keluhan para pengguna jalan tol khususnya yang untuk logistik yang menilai bahwa tarif tol yang berlaku dianggap masih mahal.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, ada 4 Cluster harga dari harga tarif 1970 sampai 2000 di sekitar Rp400 per km, 2000-2010 Rp710 per km, 2010-2015 Rp900 dan setelah 2015 sampai Rp1500 per km.

“Kita coba fokus pada pertama yang baru dibangun di kemudian setelah itu ada rata-ratanya sekitar Rp500 per km itu dianggap harga rata-ratanya, sehingga kita coba dengan harga Rp1.000 yang di atas Rp1000 itulah yang kita akan coba kompensasikan. Terdapat 39 ruas tol ya yang di atas Rp1.000, ada 39 ruas yang kita evaluasi,” kata Basuki usai mendampingi Presiden Jokowi meresmikan jalan tol Ngawi-Kertosono seksi Ngawi-Wilangan, di Gerbang Tol Madiun, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/3).

Dari 39 ruas tol itu, menurut Basuki, 36 ruas dievaluasi bisa karena tujuannya untuk logistik. Jika sekarang ada 5 golongan golongan satu yang kecil dan pribadi yang kita pakai biasanya dan 2, 3, 4, 5 ini yang logistik.

“Ya ini yang logistik. Kemudian kita kemudian kita coba evaluasi ini kemudian kita ada dua opsi,” terang Basuki.

Opsi pertama, dengan menambah konsesi. Ternyata dari 39 ruas itu 36 bisa dievaluasi harganya atau tarifnya hanya dikompensasi dengan tambahan konversi waktu. Hal itu bisa menutup dengan penurunan yang 2, 3 menjadi golongan 2, dan 3, 4, 5 menjadi golongan 3. Sehingga nantinya yang dari 5 golongan akan menjadi tiga golongan.

“Ini sudah yang 36 tadi yang saya sampaikan bisa dikompensasi dengan tambahan luas konsesi yang tiga ruas Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto itu yang ditambah transaksi Plus insentif pajak,” terang Basuki.

Opsi kedua, untuk menurunkan tarif tol itu yang paling ringan tidak merusak perjanjian kerja, tidak merusak, tidak terlalu membebani masyarakat agar pengembalian investasi bisa dipertahankan itu dengan insentif pajak.

“Insentif pajak kaya apa itu Bu Menteri Keuangan yang akan menjelaskan,” pungkasnya.