Biayai SDGs, OJK-IFC Bahas Skema Blended Finance

oleh -
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ethiopis Tafara Vice President and General Counsel Legal, Compliance Risk and Sustainability IFC.

WASHINGTON-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan penerapan pola blended finance sebagai salah satu instrumen keuangan untuk membiayai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Suistanable Development Goals ( SDGs).

Secara umum blended finance adalah proses pembiayaan yang melibatkan pihak swasta dan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendukung proyek-proyek dalam pembangunan berkelanjutan dengan memadukan unsur keberlanjutan.

Topik blended finance dan penerapannya di Indonesia juga dibahas dalam kunjungan kerja Ketua OJK, Wimboh Santoso di Washington DC.

Wimboh melakukan pertemuan bilateral dengan Nena Stoiljkovic; Vice President, Asia and Pacific IFC untuk membahas topik blended finance dan penerapannya di Indonesia. Blended finance saat ini menjadi pembicaraan global sebagaimana dalam World Economic Forum di Davos maupun Blended Finance Forum di Paris pada awal 2018.

Sebagai sebuah inovasi jelas Wimboh, blended finance ditujukan untuk meningkatkan sumber pendanaan khususnya dari sektor swasta untuk pencapaian SDGs (termasuk perubahan iklim).

Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan anggaran pemerintah untuk SDGs serta mengoptimalkan dana-dana internasional termasuk dari para filantropis yang memiliki komitmen terkait SDGs.

“Penerapan blended finance di Indonesia dalam tahapan awal difokuskan pada pemenuhan sumber pendanaan proyek-proyek pemerintah di bidang infrastruktur yang memiliki karakteristik memacu pertumbuhan ekonomi, memiliki dampak sosial tinggi dan ramah lingkungan hidup,” ujarnya.