Dinilai Kurang Adil, Permen PUPR Rawan Digugat Pemilik Rusunami

oleh -
Permen PUPR rawan didugat oleh pemilik Rusunami. (Foto: Ist)

JENDELANASIONAL.COM — Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) rentan dilakukan uji materi di Mahkamah Agung. Pasalnya, Permen PUPR tersebut dinilai bertentangan dengan Undang Undang.

Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Ridwan Darmawan mengatakan, Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono harus mengevaluasi kinerja anak buahnya di Ditjen Perumahan. “Materi dalam Permen PUPR ini rentan diuji materi di Mahkamah Agung. Kalaupun dipaksa diberlakukan ini akan menimbulkan persoalan baru. Jadi, sebaiknya permen ini direvisi,” kata Ridwan, Kamis (15/11/2018).

Ridwan mencotohkan, Permen No 23/2018 tersebut pada Pasal 23 ayat 3 menyebutkan bahwa pengurus dan pengawas merupakan pemilik dan harus tinggal di rumah susun. Hal ini, katanya, merupakan sebuah kejanggalan.”Pasal 23 ayat 3 ini janggal, bagaimana dengan pemilik unit kantor atau mal apakah enggak bisa jadi pengurus? Atau harus tinggal di kantor atau mal agar bisa jadi pengurus? Ini yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 tentang hak suara one name one vote, tidak memenuhi azas keadilan.”Coba di mana keadilannya ketika ada pemilik yang punya lima unit saat bicara kewajiban berdasarkan NPP. Tetapi ketika bicara hak suara hanya satu sama kayak orang yang punya 1 unit,” ujarnya.

Kejanggalan lain, lanjutnya, Pasal 24 ayat 5 bahwa pengelolaan dilakukan secara terpisah antara fungsi hunian dan non-hunian.

“Kalau UU ini benar-benar diterapkan maka makin rumit sebab jika diterjemahkan bunyi Pasal 24 ayat 5 dalam permen ini berarti dalam satu kawasan campuran (mix used) bisa lebih dari 1 PPRS ? Bukannya menjadi konflik pada saat terdapat area bersama yang bersentuhan antara milik hunian dan non-hunian,” pungkasnya. (Ryman)