Ditjen Pajak Canangkan Gerakan Nasional Sadar Pajak

oleh -
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi secara resmi melakukan deklarasi Gerakan Nasional Sadar Pajak. Gerakan ini  ditujukan untuk menyukseskan program inklusi kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan nasional.

Deklarasi Gerakan Nasional Sadar Pajak ini dilakukan dalam penutupan acara Sosialisasi dan Sharing Session Implementasi Pembelajaran Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Dalam sambutannya Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama seluruh pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan kesadaran pajak yang sangat penting untuk membentuk kepatuhan pajak masa depan kalangan muda. “Saya berterima kasih, khususnya mahasiswa yang dalam waktu dekat akan memasuki angkatan kerja sekaligus menjadi wajib pajak,” ujarnya.

Keynote speech dibawakan oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti dengan topik Kebijakan Pembelajaran Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi kepada peserta yang terdiri dari pimpinan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) I sd XIV, 37 pimpinan perguruan tinggi di DKI Jakarta, 26 dosen Mata Kuliah Wajib Umum di DKI Jakarta, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Program inklusi kesadaran pajak merupakan bagian dari upaya Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat melalui edukasi perpajakan dalam pendidikan formal mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Melalui rangkaian kegiatan yang akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, diharapkan pada tahun 2020 inklusi kesadaran pajak sudah dapat terintegrasi secara penuh di semua jenjang pendidikan.

Informasi lebih lanjut seputar inklusi kesadaran pajak termasuk materi literasi pajak dan bahan ajar dapat dilihat di micro site edukasi.pajak.go.id.