Ditjen Pajak Minta Wajib Pajak Jangan Sembunyikan Aset

oleh -
ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah telah menerbitkan revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017.

Demikian keterangan tertulis Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (27/11).

Selain mengatur mengenai tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya, PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Prosedur yang selanjutnya disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif sebagai berikut:

No. Kelompok Wajib Pajak Tarif
1. Orang Pribadi Umum 30%
2. Badan Umum 25%
3. Orang Pribadi/Badan Tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas ≤ Rp4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan ≤ Rp632 juta) 12,5%

Mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final.

“Asset yang dapat diungkapkan adalah asset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut,” jelasnya.

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.

Ditjen Pajak terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang (UU) wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak.

Data yang dimiliki Ditjen Pajak antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan,  registrasi produk obat dan makanan

kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, restoran

Saat ini Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki asset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum Ditjen Pajak menemukan data asset tersembunyi tersebut.

“Dalam semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi Wajib Pajak yang patuh demi membangun Indonesia yang lebih baik untuk kita semua,” pungkasnya.