Divestasi 51% Saham Freeport Harga Mati

oleh -
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan

JAKARTA-Pemerintah Indonesia tetap menginginkan PT Freeport Indonesia melakukan divestasi 51% saham dan membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun. “Divestasi 51 persen dan smelter itu harga mati,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (22/8).

Hingga kini, Luhut  perundingan terus berjalan. Setidaknya dua poin itu akan menjadi kesepakatan oleh pemerintah dan PTFI (PT Freeport Indonesia).

“Ini kan masih jalan (perundingan), enggak mungkin enggak disepakati,” ucapnya.

Menurut Luhut, pemerintah tidak akan tunduk kepada pihak manapun, termasuk Freeport, terkait pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Kendati demikian, pemerintah tetap menghormati kontrak yang sudah ada, yakni Kontrak Karya (KK) yang berakhir 2021.

Lebih jauh kata Luhut menjelaskan tambang milik perusahaan AS itu di Papua akan menjadi milik Indonesia begitu kontrak selesai. Hal tersebut sebagaimana terjadi dalam alih kelola Blok Mahakam, Kalimantan Timur, di mana pengelolaannya dikembalikan kepada pemerintah setelah kontrak berakhir.

Ada pun terkait perpanjangan kontrak yang PTFI minta agar bisa diperpanjang sekaligus hingga 2041, Luhut mengatakan hal tersebut dapat dirundingkan setelah kesepakatan resmi mengenai divestasi.

“Kalau sudah 51 persen divestasi tidak ada issue (masalah), nanti teknisnya diomongin saja, apakah akan melanggar peraturan, lihat nanti,” ujarnya.

Peraturan di Indonesia menyebutkan bahwa perpanjangan izin operasi pertambangan hanya bisa dilakukan bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun seperti keinginan PTFI. Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada 2021, namun kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.