Ini Aturan PLTS Atap Bagi Konsumen PLN

oleh -
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana. (Foto: Ist)

JENDELANASIONAL.COM – Dalam rangka meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT), meningkatkan efisiensi energi, serta mendorong penggunaan energi bersih yang ramah lingkungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Rabu (28/11) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bagi Konsumen PLN.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Ketentuan ini menekankan pada masyarakat yang memakai jaringan PLN ongrid.

Meski judulnya menggunakan kata “Atap”, namun ketentuan ini juga berlaku untuk penggunaan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan di dinding, atau bagian lain dari bangunan dan lahan kosong milik konsumen PLN.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, sejak berlakunya beleid ini juga memberikan payung hukum bagi semua pihak dalam implementasi pemanfaatan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh konsumen PT. PLN (Persero).

Rida mengatakan, tren global saat ini menunjukkan bahwa penggunaan PLTS semakin diminati. Banyak masyarakat yang tertarik menggunakan PLTS untuk kebutuhan listrik rumah tangga.

“Mulai dari selebriti, legislator, senator, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi pemuda, teman-teman yudikatif juga nanya ke saya bagaimana cara memasang PLTS Atap,” ungkap Rida dalam sosialisasi tersebut.

Berlakunya beleid ini juga diakui Rida Mulyana merupakan bentuk konsistensi Pemerintah dalam mengembangkan EBT. Bahkan diakui Rida, Menteri Jonan sangat mendesak agar peraturan ini segera diselesaikan. Dengan segala tantangan dan upaya yang telah dilakukan, peraturan ini akhirnya selesai dalam waktu kurang lebih 4,5 bulan.

“Pak Menteri sangat mengejar kepada kami berdua (Dirjen EBTKE dan Dirjen listrik) agar Permen ini segera ada,” jelas Rida.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andi Noorsaman Someng menuturkan, ketentuan ini menjadikan masyarakat sebagai konsumen sekaligus produsen listrik. “Tadinya produsen hanya PLN, tapi sekarang masyarakat bisa sebagai produsen,” kata Andy.

Dalam Permen ini Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Konsumen PT PLN (Persero). Energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%. Deposit energi yang dihasilkan dari PLTS Atap digunakan untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

Sistem ini diperuntukkan bagi pelanggan PLN Pasca bayar, sehingga pelanggan yang masih menggunakan sistem prabayar harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran pasca bayar. Konsumen PLN yang berminat membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PLN, dan kemudian melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditentukan. (Ryman)