Inilah Road Map E-Commerce Indonesia 2017-2019

oleh -
Kasubdit IKM Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menandatangani telah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau Road Map e-Commerce Tahun 2017-2019 sebagaimana tautan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 dan lampiran Lampiran Perpres Nomor 74 Tahun 2017 pada 21 Juli 2017 lalu.

Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia. Bahkan, e-commerce ini merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Selain itu, Perpres ini juga dirilis dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik.

Karena itu, pemerintah memandang perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik, usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Road Map e-Commerce yang terintegrasi.

Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menjelaskan Road Map e-Commerce Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut SPNBE 2017-2019, yang terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam Perpres ini, adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud mencakup program pendanaan, perpajakan, Perlindungan konsumen, Pendidikan dan sumber daya manusia,  Infrastruktur komunikasi, Logistik, Keamanan siber (cyber security) dan Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

Dia menjelaskan, Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan e-Commerce pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Selain itu,  peta jalan e-Commerce ini juga sebagai acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan e-Commerce,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019,  Perpres ini juga mensyaratkan dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

Adapun tugas Komite Pengarah antara lain melakukan koordinasi  dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 dan menetapkanperubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan.

Susunan keanggotaan Komite Pengarah terdiri atas  Menko Bdang Perekonomian (Ketua) dan  Menko bidang Polhukam (Wakil Ketua).

Sedangkan Anggota Komite Pengarah antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri,  Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian,  Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,  Menteri Perhubungan,  Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN,  Sekretarias Kabinet,  Kepala BKPM, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Kepala LKPP,  Kepala Staf Kepresidenan, . Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Dijelaskan, Komite Pengarah dibantu oleh  Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (prominent).

“Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama ditetapkan dengan Keputusan Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan,  untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menko bidang Perekonomian.

Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badang usaha sesuai kebutuhan.
“Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam)  atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama, dan Manajemen Pelaksana, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Agustus 2017 itu.