Jonan: Gross Split Akan Jalan Terus

oleh -
Ignasius Jonan saat memaparkan capaian 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla, di Jakarta, Rabu (24/10). (Foto: ist)

JENDELANASIONAL.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa sistem bagi hasil gross split untuk kontrak Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan jalan terus.

Jonan mencontohkan bahwa blok besar seperti Rokan pun akan menggunakan sistem Gross Split saat nanti kontraknya berakhir tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Jonan saat memaparkan capaian 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, di Jakarta, Rabu (24/10).

“Ini tidak akan kembali (ke skema cost recovery), gross split akan jalan terus, karena semua (perusahaan migas) yang besar terima. Chevron sewaktu di Blok Rokan, saya tanya mau tidak (sistem gross split)? jawabnya mau?” terang Jonan seraya mengungkapkan bahwa Chevron juga mengajukan proposal penawaran pengelolaan Blok Rokan menggunakan skema gross split.

Saat ini, penerapan sistem Gross Split dilakukan pada blok Migas baru dan yang kontraknya akan berakhir. Hingga kuartal ketiga tahun 2018, 25 blok telah menggunakan sistem bagi hasil Gross Split. 5 blok baru hasil lelang 2017, yakni blok Andaman I, Andaman II, Merak Lampung, Pekawai, dan West Yamdena. 4 blok baru pada hasil lelang 2018, yakni blok Citarum, East Ganal, East Seram, dan Southeast Jambi.

Selain pada blok Baru, sistem Gross Split juga diaplikasikan untuk 1 blok terminasi tahun 2017, yaitu blok Offshore North West Java, serta 6 blok terminasi 2018, yakni blok North Sumatera Offshore, Ogan Komering, South East Sumatera, Tuban, Sanga-Sanga, dan East Kalimantan & Attaka. 4 blok terminasi tahun 2019 juga menggunakan sistem Gross Split, yaitu blok Jambi Merang, Raja/Pendopo, Bula, dan Seram Non-Bula. 4 blok terminasi tahun 2020, terdiri dari blok Malacca Strait, Brantas, Salawati, dan Kepala Burung. 1 blok terminasi tahun 2021, yakni blok Rokan pun menggunakan sistem Gross Split.

Jonan juga mengungkapkan pertimbangan Pemerintah mengganti Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery adalah karena banyaknya distorsi pada sistem ini, terutama dari segi proses yang banyak memakan waktu.

“Cost recovery itu distorsinya sangat besar, baik dari segi proses makan waktu. Bayangkan, semua pengadaan, semua investasi harus disetujui setiap lelangnya oleh SKK Migas, mengikuti peraturan pengadaan Pemerintah, karena ini cost recovery dan menjadi barang milik negara. Prosesnya panjang, satu pengadaan itu bisa 2-3 tahun, bisa bertahun-tahun, akhirnya mundur semua,” terang Jonan.

Karena distorsi itulah, Pemerintah mengubahnya menjadi Gross Split, salah satunya agar kontraktor migas dapat menggunakan sistem pengadaan masing-masing, sehingga lebih efisien dari segi waktu.

“Jadi kita minta untuk jadi Gross Split supaya para kontraktor migas itu bebas pengadaannya menggunakan sistem sendiri. Kita juga tidak akan mengganti, nah tinggal mereka, tinggal kita baginya bagaimana,” pungkas Jonan.