Kementerian ESDM Raih Opini WTP dan Terbaik I BMN Awards

oleh -
Kementerian ESDM Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan BMN (Barang Milik Negara) Awards Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2019 dalam acara di Dhanapala, Jakarta (12/9). (Foto: Esdm.go.id)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima BMN (Barang Milik Negara) Awards dan Penghargaan Opini Audit ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP) untuk pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018. Penghargaan itu diterima dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2019 di Dhanapala, Jakarta (12/9).

Mewakili Menteri ESDM Ignasius Jonan, Kepala Biro Keuangan Erika Retnowati menerima penghargaan atas keberhasilan penyusunan Laporan Keuangan dengan opini WTP. Pada kesempatan tersebut Kementerian ESDM juga meraih penghargaan Terbaik Pertama BMN Award, kategori Sertifikasi BMN untuk Kementerian/Lembaga dengan jumlah Satuan Kerja (Satker) 11 -100, yang diterima oleh Pusat Pengelola BMN Kementerian ESDM, Susyanto.

Usai menerima penghargaan Erika mengungkapkan, setelah melewati rangkaian audit atas laporan keuangan oleh BPK RI, Kementerian ESDM berhasil meraih Opini Audit WTP pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018. Opini audit ini sekaligus mempertahankan opini audit dan merupakan raihan untuk yang ketiga kalinya secara berturut dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018.

“Meski raihan opini audit tertinggi dapat dicapai, Kementerian ESDM tetap melaksanakan beberapa perbaikan untuk penyelesaian rekomendasi BPK atas temuan-temuan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2018 dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan ke depan,” ungkap Erika seperti dikutip esdm.go.id.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, langkah-langkah yang telah dan tengah dilaksanakan oleh Kementerian ESDM dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan keuangan antara lain sebagai berikut:

  1. Pengembangan aplikasi e-PNBP dan perbaikan aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Piutang (SIPP) secara real-time;
  2. Inventarisasi BMN untuk mendukung penatausahaan aset tetap;
  3. Penagihan denda dan kekurangbayaran atas pekerjaan-pekerjaan di lingkungan KESDM; dan
  4. Koordinasi dengan SKK Migas selaku pelaksana kegiatan usaha hulu migas terkait pengenaan denda firm commitment. (Ryman)