Kesepakatan Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Belum Diputuskan

oleh -
Tarif listrik tak naik hingga Maret 2019. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Pemerintah dan DPR sepakat mencabut subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA mulai tahun 2020. Namun, kebijakan itu harus menunggu APBN 2020 disahkan menjadi undang-undang (UU).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pencabutan subsidi listrik sejauh ini baru bersifat kesepakatan dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR beberapa waktu lalu.

“Kemarin itu baru kesepakatan rapat. Jadi kesepakatan itu belum tetap, nunggu diputuskan di sidang paripurna dan menjadi UU dulu,” ujarnya di DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Sementara itu, Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani mengatakan, posisi PLN terkait pencabutan subsidi listrik itu hanya menunggu keputusan dari pemerintah. Sripeni enggan berkomentar lebih jauh soal kebijakan tersebut.

“Kita tunggu ya pemerintah ketoknya seperti apa. PLN hanya operator,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah menegaskan tarif listrik golongan 900 VA untuk orang miskin tak naik tahun depan. Adapun golongan yang diusulkan pemerintah untuk disesuaikan tarifnya adalah golongan 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu).

Sedangkan penyesuaian tarif listrik 900 VA RTM ini bertujuan agar subsidi benar-benar tepat sasaran untuk orang miskin. Dengan demikian, ada penghematan anggaran negara yang dapat dialokasikan untuk program-program pengentasan kemiskinan. (Ryman)