Kontrak Bagi Hasil Skema Gross Split Berhasil Ditandatagani

oleh -
Penanadatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Bertempat di Ruang Damar Gedung Kementerian ESDM, Senin (14/10), Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyaksikan penandatangan kontrak bagi hasil Gross Split dengan mekanisme Lelang Regular untuk Wilayah Kerja (WK) konvensional, yaitu WK Selat Panjang antara Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemenang.

Lelang WK Selat Panjang dilaksanakan pada tahap I Tahun 2019 periode Februari – April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 6 Mei 2019. WK Selat Panjang berlokasi di Riau dengan durasi kontrak selama 20 tahun.

Adapun detail penandatanganan 1 (satu) WK Migas tersebut adalah sebagai berikut:

No. Wilayah Kerja Kontraktor Komitmen Pasti
1 Selat Panjang – PT Sumatra Global Energi

-Zamatra Bakau Straits Ltd

Komitmen Kerja Pasti 5 Tahun Pertama

G & G; Akuisisi Data Seismik 2D 500 km; Akuisisi Data Seismik 3D 200 km2; dan 6 sumur eksplorasi dengan total investasi senilai USD 74.000.000

Bonus Tandatangan : USD 5.000.000

Total investasi komitmen pasti eksplorasi dan komitmen kerja pasti dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Selat Panjang dan West Ganal adalah senilai USD 74.000.000 dengan bonus tandatangan sebesar USD 5.000.000.

Dengan penandatanganan satu WK hari ini, maka secara keseluruhan terdapat 5 KKS WK Migas Konvensional yang ditandatangani tahun 2019 dengan skema KKS Gross Split.

Sebagai informasi, saat ini lelang regular WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2019 sebanyak 4 Wilayah Kerja (East Gebang, Belayan I, West Tanjung I dan Cendrawasih VIII) masih berjalan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi pada tanggal 25 Oktober 2019. (Ryman)