Pembatasan Impor Batubara, HBA Mei Turun USD 81,86/Ton

oleh -
Harga Batubara Acuan. (Foto: esdm.go.id)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Berkurangnya permintaan pasar terhadap pasokan batubara berdampak pada pergerakan harga batubara bulan ini. Mengawali Mei 2019, Harga Batubara Acuan (HBA) turun menjadi USD 81,86 per ton, atau turun USD 6,99 per ton dibandingkan HBA bulan April 2019 yang mencapai USD 88,85 per ton.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan penurunan HBA ini dipengaruhi oleh adanya kebijakan atas pembatasan impor batubara oleh beberapa negara Asia Timur dan Asia Barat khususnya Tiongkok dan India.

“Saat ini Tiongkok hingga India mulai mengurangi suplai batubara mereka dari Indonesia. Mereka melakukan proteksi impor dengan memperbanyak produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestiknya,” jelas Agung di Jakarta, Selasa (7/5).

Harga ini meneruskan tren komoditas batubara yang mengalami penurunan sejak akhir tahun lalu. Secara berurutan, harga batubara sempat berada di kisaran USD 100,89 per ton pada Oktober 2018. Kemudian, harganya melorot menjadi USD 97,90 per ton pada November dan sebesar USD 92,51 per ton pada Desember 2018.

Penurunan harga pun berlanjut ke tahun 2019 ini. Harga batubara sebesar USD 92,41 per ton pada Januari, sebesar USD 91,80 per ton pada Februari, dan turun lagi menjadi USD 90,57 per ton pada Maret dan USD 88,85 per ton di bulan April.

HBA sendiri diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal per kilogram GAR.

Ketetapan HBA Mei 2019 didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM 76 K/30/MEM/2019. Pada keputusan yang sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga mengeluarkan 20 harga mineral logam lain di bulan yang sama, seperti Emas (USD 1.296,44/ounce), Aluminum (USD 1.865,59/ounce), Tembaga (USD 6.442,16/ounce) dan Nikel (USD 13.000,91/ounce).

Keputusan lebih lengkap bisa dipantau secara langsung melalui jdih.esdm.go.id. (Ryman)