Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Dalam Waktu Dekat

oleh -
ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat, meskipun pemerintah tengah mengkaji formula baru penyesuaian tarif listrik nonsubsidi.

“Yang jelas, belum ada rencana kenaikan listrik. Walaupun, kami mengkaji formula yang baru,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsamman Someng seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (29/1/2018).

Sebagai catatan, per Desember 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik periode 1 Januari – 31 Maret 2018. Hal itu dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

Andy menyebutkan, perumusan formula baru penyesuaian tarif listrik dilakukan dengan memasukkan harga batu bara acuan. Selama ini, formula penyesuaian tarif listrik cuma memperhitungkan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.

Padahal, sampai akhir tahun lalu, porsi batubara dalam bauran sumber energi pembangkit mencapai 57,22 persen. Sementara, porsi pembangkit yang sumber energinya berasal dari Bahan Bakar Minyak (BBM) hanya sebesar 5,81 persen dan gas 24,82 persen.

Namun demikian, dia melanjutkan, masuknya harga batubara acuan ke dalam formula tak serta merta mendongkrak tarif listrik dalam jangka panjang. Penambahan faktor harga batu bara bisa saja dikompensasi dengan turunnya faktor lain, seperti nilai tukar dan inflasi.

Selain itu, penerapan formula baru penyesuaian tarif listrik juga masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal. Kementerian ESDM, ia mengaku, tidak bisa mengambil kebijakan sepihak.

Adapun tarif listrik pelanggan nonsubsidi PLN untuk Tegangan Rendah (TR) saat ini ditetapkan sebesar Rp 1.467,28 per kilo Watt hour (kWh) kecuali untuk golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) TR, yaitu Rp 1.352 per kWh.

Kemudian, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.