Polri dan BPH Migas Kawal Program BBM Satu Harga dan Elpiji 3 Kg

oleh -
Kapolri Tito Karnavian bertemu dengan Kepala BPH Migas di Jakarta, Jumat (5/1/2018). (Foto: detikcom)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa, di Gedung Rupatama Mabes polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Pertemuan yang dihadiri jajaran Polri dan komisioner BPH Migas ini dilakukan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah tentang pendistribusian BBM Satu Harga dan elpiji 3kg.

“Dalam koordinasi ini beliau menyampaikan tugas-tugas BPH Migas, yang paling utama adanya kebijakan Bapak Presiden tentang BBM satu harga dari Sabang sampai Merauke. Beliau menginginkan agar satu harga sampai ke Papua dan terpencil,” ujar Tito usai pertemuan.

Pertemuan tersebut, kata Tito, juga terkait pengawasan distribusi elpiji 3kg yang juga menjadi program Bapak Presiden. “Keduanya dalam rangka untuk memudahakan masyarakat dan mengurangi beban masyarakat dengan harga BBM dan gas yang terjangkau disubsidi pemerintah sehingga masyarakat bawah betul-betul tertolong dengan kebijakan Pemerintah,” kata Tito.

Sementara itu, Fanshurullah mengatakan, BPH Migas bersinergi dengan Polri untuk melaksanakan lima tugas Presiden untuk melakukan BBM 1 Harga sebagaimana telah diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017.

“Kami dari BPH Migas diinstruksikan Presiden tentang BBM satu Harga dimana diatur dalam Permen 36 Tahun 2017 Kementerian ESDM itu ditugaskan untuk melaksanakan 5 tugas,” kata Fanshrullah seperti dikutip detikcom.

Lima tugas BPH Migas dalam program BBM Satu Harga meliputi:

  1. Menunjuk badan usaha, yaitu Pertamina dengan perusahaan swasta.
    2. Mengatur kuota BBM baik subsidi atau premium penugasan.
    3. Melaksanakan pengawasan sejauhmana BBM satu harga berjalan dengan baik, terdistribusi dengan baik sehingga terwujud bukan hanya keadilan harga tetapi keadilan dalam ketesediaan dan juga distribusi.
    4. Melaksanakan verifikasi setiap 1 liter yang dilaksanakan oleh badan usaha tadi akan diverifikasi secara kritis, objektif oleh BPH Migas
    5. Memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak melaksanakan penyaluran BBM satu harga dengan baik