Sertifikasi Tenaga Listrik, Bukti Kemampuan Sesuai Persyaratan

oleh -
Uji Kompetensi Tenaga Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (Foto; esdm.go.id

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di subsektor Ketenagalistrikan terus meningkat seiring dengan perkembangan industri di sektor ini. Untuk itu diperlukan SDM yang memiliki kompetensi dan jam terbang yang memadai di bidang keselamatan ketenagalistrikan.

Sejatinya, Uji Kompetensi Tenaga Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wawan Supriatna, di sela-sela penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PPSDM KEBTKE dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat terkait Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik.

“Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan pasal 44 ayat 6 menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi,” ujar Wawan Supriatna, di Jakarta, Senin (8/7).

Selanjutnya, ujar Wawan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi ketenagalistrikan menyatakan bahwa tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi.

“Sertifikasi betul-betul membuktikan kemampuan seseorang sesuai dengan yang sudah disyaratkan,” ujarnya seperti dikutip esdm.go.id.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan, kegiatan sertifikasi ini merupakan salah satu bentuk perhatian yang serius dari pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjawab kurangnya jumlah tenaga teknik tersertifikasi di bidang ketenagalistrikan.

Menurutnya, permasalahan yang dihadapi saat ini adalah masih kurangnya ketersediaan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan yang tersertifikasi. Hal ini mengakibatkan resiko bahaya akibat tidak terpenuhinya keselamatan ketenagalistrikan di dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

“Dengan tersertifikasinya tenaga teknik, memberi kepastian kepada kita semua bahwa yang menggunakan listrik, yang memanfaatkan listrik di Jawa Barat ini betul-betul dalam posisi save (aman),” ujar Bambang.

Untuk itu imbuh Bambang, diperlukan SDM yang mampu bekerja secara profesional dan kompeten di bawah iklim dan regulasi ketenagalistrikan yang dinamis.

Sebagai informasi, Bersamaan dengan acara penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini dimulai pula uji kompetensi untuk 50 peserta uji kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang difasilitasi oleh International Copper Association Southeast Asia (ICASEA). (Ryman)