Skema Baru Gross Split Jamin Kepastian dan Lebih Sederhana

oleh -
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara serta Chairman dan Founder Bimasena Soebroto, dan Chief Executive Officer (CEO) Katadata Metta Dharmasaputra dalam acara Peluncuran Xplorer.id, di Dharmawangsa Jakarta, Selasa (21/11). (Foto: Katadata.co.id)

JAKARTA-Skema bagi hasil dari produksi kotor (gross split) yang tertuang dalam aturan baru dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Pasalnya, skema tersebut dinilai bisa menjamin kepastian dan lebih sederhana.

“Dengan skema ini kontraktor bisa menghitung sendiri besaran bagi hasilnya berdasarkan variabel yang ada pada kontrak gross split. Alhasil bisa menghindari perdebatan mengenai besaran pengembalian biaya operasi (cost recovery) karena seluruh biaya ditanggung kontraktor,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Arcandra mengatakan, skema kontrak bagi hasil gross split yang baru diterapkan awal Januari tahun ini dan menjadi pengganti kontrak bagi hasil yang menggunakan cost recovery (penggantian biaya operasional) ini memiliki tiga prinsip.

Selain kepastian, skema ini juga mengandung kesederhanaan. Archandra mengatakan, dalam skema kontrak gross split, kontraktor akan lebih mudah menjalankan eksplorasi dan eksploitasi. “Sebab KKKS tidak perlu lagi terlibat dalam membahas anggaran dengan SKK Migas setiap tahunnya,” ujarnya.

Prinsip ketiga, katanya, yaitu efisiensi. Dengan skema gross split, kontraktor bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara mandiri.

Karena itu, Archandra meminta berbagai pihak untuk memberi kesempatan kepada ESDM untuk membuktikan skema baru tersebut. “Beri kita waktu untuk buktikan,” kata Arcandra seperti dikutip dari katadata.co.id.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pemerintah telah menyelesaikan aturan perpajakan terkait gross split. Aturan ini dinilai bisa membuat pelaku migas semakin bersemangat menggunakan skema tersebut.

Dia mengatakan, ada tiga hal yang menjadi prinsip pemerintah dalam menyusun Peraturan Pemerintah tersebut yaitu mendorong industri hulu migas, memberi kepastian hukum, dan membuat perpajakan yang sederhana. “Kalau bisa simple kami buat lebih simple,” ujar Suahasil.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengubah skema bagi hasil cost recovery menjadi skema gross split. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan skema bagi hasil yang belum lama diterapkan tersebut dinilai menguntungkan pihak kontraktor minyak dan gas (migas). Dirinya menilai para kontraktor kerja sama lebih besar dalam pengadaan barang dan jasa proyek tersebut.

“Apa manfaat gross split? semua KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) bisa mengadakan sistem pengadaan yang enggak diatur sistem pengadaan pemerintah,” kata Jonan pada Maret 2017 lalu.

Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam sistem pengadaan tersebut dinilai mempercepat proses sehingga menjadi lebih efisien.

“Maka akan mempercepat proses. Ini sangat akan mendorong enterpreneurship dan efisiensi,” terang Jonan seperti dikutip finance.detik.com.

Karena itu, Jonan meminta kontraktor agar tidak perlu khawatir dengan aturan tersebut, karena justru menguntungkan.

“Ini yang penting, tidak ada bagi-bagi (konsesi). Kalau wilayah kerja habis, ditunjuk kontraktor baru, enggak ada share down. Harus ikut lagi (proses tender),” ungkap Jonan. (Very)