Tarif Listrik Indonesia Bukan Yang Termahal di Dunia  

oleh -

JAKARTA-Tarif Tenaga Listrik (TTL) di Indonesia bukanlah yang termahal di dunia, bahkan termasuk murah dan kompetitif untuk kawasan ASEAN.

Data bulan Mei 2017 menyebutkan bahwa TTL untuk golongan rumah tangga di Indonesia sebesar Rp. 1.467 kWh, jauh lebih murah jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Filipina sebesar Rp. 2.359 per kWh, Singapura Rp. 2.185 per kWh dan Thailand sebesar Rp. 1.571 per kWh.

“Hal ini menepis anggapan bahwa tarif tenaga listrik di Indonesia adalah yang termahal di dunia,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana di Jakarta, Selasa (8/8).

Dadan menyampaikan, tarif yang kompetitif ini bukan hanya untuk golongan rumah tangga saja. “TTL golongan bisnis besar dan industri besar juga kompetitif dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya,” lanjut Dadan.

Data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menunjukkan, untuk periode tarif bulan Mei 2017, untuk pelanggan bisnis besar, tarifnya adalah Rp. 1.115 per kWh, sementara Thailand Rp. 1.149 per kWh, Singapura Rp. 1.523 per kWh, Filipina Rp. 1.464 per kWh, dan Vietnam Rp. 1.456 per kWh.

Sementara untuk industri besar, pada periode tarif yang sama, tarif di Indonesia adalah Rp. 997 per kWh, sementara Thailand Rp. 1.034 per kWh, Singapura Rp. 1.382 per kWh, dan Filipina Rp. 1.417 per kWh.

Sebelumnya, laporan International Energy Consultants (IEC) yang dirilis bulan Mei 2016 lalu menunjukkan TTL (rata-rata semua pengguna) di Indonesia hanya USD 7 sen per kWh atau sekitar Rp. 945 per kWh (kurs Rp.13.500 per dollar), merupakan yang terendah dibandingkan Negara-negara lain yang dikaji, yakni Jepang (wilayah Kansai) sebesar USD 23,3 sen per kWh, Hongkong USD 15,1 sen per kWh, Filipina USD 14,6 sen per kWh, Singapura USD 10,9 sen per kWh, Thailand USD 9,9 sen per kWh, Korea Selatan USD 9,5 sen per kWh, Malaysia USD 8,8 sen per kWh, dan Taiwan sebesar USD 8,7 sen per kWh.

Pemerintah terus meningkatkan tata kelola dan mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan efisiensi dalam menyediakan tenaga listrik bagi rakyat Indonesia.

Sepanjang tahun 2017, Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran, yaitu bagi 900 Volt Ampere (VA) rumah tangga mampu, Pemerintah menyesuaikan tarif tenaga listrik secara bertahap sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2017. Selanjutnya, Pemerintah menetapkan bahwa sejak 1 Juli 2017 s.d. 31 Desember 2017, tarif tenaga listrik tidak naik.

Pemerintah tetap melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu dengan memberikan subsidi yang tepat sasaran. Tarif tenaga listrik bagi pelanggan listrik rumah tangga  450 Volt Ampere (VA) sebesar Rp. 415 per kWh. Nilai  subsidinya Rp. 1.052 per kWh.

Sedangkan 900 VA miskin dan tidak mampu sebesar Rp. 586 per kWh  dengan subsidinya Rp. 881 per kWh). “Dan 900 VA mampu sebesar Rp. 1.352 per kWh dengan subsidinya Rp. 115 per kWh),” pungkasnya.