Uji Jalan B30 Capai 80%, Tak Temukan Kendala pada Kendaraan

oleh -
Uji coba kendaraan B30. (Foto: esdm.go.id)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Kementerian ESDM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Badan Litbang ESDM) bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kembali melakukan sosialisasi Road Test (Uji Jalan) B30 (campuran 30 persen biodiesel pada bahan bakar solar) yang digunakan pada kendaraan bermesin diesel di Jakarta, Kamis (5/9).

Kepala Badan Litbang ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa Road Test B30 sudah menempuh sekitar 80 persen perjalanan.

“Sudah berjalan 80%. Kalau target mobil penumpang 50.000 km, sekarang sudah (menempuh) 42.000 km. Untuk yang mobil niaga, mobil besar, targetnya 40.000 km sekarang sudah 30.000-an km,” jelasnya seperti dikutip esdm.go.id.

Dadan menegaskan, Menteri ESDM mengamanatkan uji jalan B30 ini untuk memastikan bahwa kinerja kendaraan tidak boleh berkurang signifikan antara penggunaan B20 dan B30. “Biaya operasi dan pemeliharaan juga tidak boleh berubah banyak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dadan menyampaikan dari hasil uji coba sementara, tidak ditemukan masalah yang signifikan pada unit kendaraan yang diuji coba terkait dengan performa mesin kendaraan, oli, serta emisi gas buang. Bahkan, untuk konsumsi bahan bakar, hasilnya di luar perkiraan, yaitu lebih hemat dari yang diperkirakan.

“Untuk kendaraan penumpang lebih hemat, emisi lebih bagus, kecuali untuk tekanan filter bahan bakar itu tekanannya lebih tinggi. Tetapi semua filter itu memenuhi standar dari ATPM, kan standarnya filter itu bisa dipakai 10.000 km,” imbuhnya.

Laporan sementara uji coba B30 ini, ujar Dadan, sudah disampaikan kepada Menteri ESDM dan Presiden. “Pak Menteri (ESDM) sudah menyampaikan laporan sememtara ke Presiden melalui Ratas (Rapat Terbatas), sehingga Presiden mengarahkan bahwa program B30 itu harus jalan per 1 Januari 2020,” tandas Dadan.

Sebagai informasi, pelaksanaan Road Test B30 ini merupakan kerja sama dari Pemerintah dan badan usaha. Pelaksana uji adalah Badan Litbang ESDM, EBTKE, dan BPPT dengan dukungan pendanaan dari BPDPKS, penyediaan mobil dari Gaikindo, dan penyediaan bahan bakar dari Pertamina dan APROBI.

Pelaksanaan Road Test dilakukan pada 2 jenis kendaraan yaitu kendaraan penumpang dengan berat kotor kurang dari 3,5 ton dan kendaraan truk dengan berat kotor lebih dari 3,5 ton. (Ryman)