Abraham Samad Desak KPK Jerat Novanto dengan UU Pencucian Uang

oleh -
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. (Foto: Ist)

JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta lembaga antirasuah menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

“KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus KTP-e ini. Artinya, lebih garang lagi bahwa KPK harus menerapkan Undang-Undang TPPU dalam kasus Novanto,” kata Abraham di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Penggunaan UU TPPU tersebut, katanya, agar kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP bisa dikembalikan.

“Yang kedua, kalau menggunakan Undang-Undang TPPU maka itu bisa terlihat nanti siapa-siapa saja yang bertindak sebagai penampung uang-uang dari hasil korupsi itu,” kata Abraham.

Penggunaan undang-undang tersebut, lanjut Abraham, juga akan membuat KPK lebih mudah mencari siapa saja yang terlibat dalam kasus e-KTP.

“Presedennya sudah ada. Waktu kami pimpinan jilid tiga lalu itu selalu menggunakan Undang-Undang TPPU agar supaya kami bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang, intinya itu,” kata Abraham.

Abraham juga mendesak KPK bergerak cepat sehingga bisa segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan.

“Memang ada masalah, masalah di KPK adalah keterbasan SDM penyidiknya. Tetapi saya yakin KPK pasti punya strategi-strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat kerena KPK harus berpacu dengan waktu,” katanya.

Seperti diketahui, usai memenangkan gugatan praperadilan, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Penetapan tersebut dikeluarkan pada 10 November 2017.