Agenda Politis Dibalik Seruan Mogok Nasional Buruh Terkait Omnibus Law

oleh -
Puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Menko Perekonomian dan DPR RI, Selasa (25/8/2020). (Foto: Ist)

Oleh : Bustaman al Rauf *)

JENDELANASIONAL.ID — Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kabarnya sudah selesai dilakukan oleh pemerintah bersama DPR RI dan tinggal menunggu pengesahannya saja sebelum datangnya reses DPR RI pada 9 Oktober 2020 mendatang. Menyikapi rencana pengesahan tersebut, sejumlah kelompok kepentingan menyuarakan ajakan untuk melakukan aksi unjuk rasa bahkan melakiukan mogok nasional yang dijadwalkan pada 6 sampai 8 Oktober 2020.

Penulis sendiri tidak yakin kedua “ancaman” ini dapat direalisasikan, karena buktinya gembar gembor KSPI Said Iqbal yang akan melakukan aksi unjuk rasa 1,2, 5, 6 sampai 8 Oktober 2020, ternyata gagal dilaksanakan rencananya aksi tanggal 1 Oktobernya. Sedangkan, aksi tanggal 30 September 2020 yang dipropagandakan akan diikuti 1.500 buruh ternyata hanya diikuti segelintir buruh, tidak sampai 200 orang, sebuah bukti bahwa elemen buruh kurang eksis saat ini.

Sementara itu, sampai saat ini informasi yang diterima penulis dari berbagai sumber menyebutkan belum ada rencana elemen mahasiswa untuk turun aksi pada 6 sampai 8 Oktober 2020. Salah satu penyebab mahasiswa kurang aktif konsolidasi karena dengan alasan adanya PSBB ketat DKI Jakarta, dan ancaman Covid-19 yang semakin mencemaskan dari hari ke hari.

Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) dalam siaran persnya menyatakan antara lain, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia setelah melakukan beberapa komunikasi dengan pihak-pihak dan kami menemukan dokumen penting yang mengatur hajat hidup para buruh dari media sosial yang berisi penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, baru diserahkan tanggal 25 September 2020 ke DPR RI. Maka dengan ini kami sampaikan: pertama, KSBSI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah karena dalam dokumen penyempurnaan itu terdapat beberapa pasal yang mengakomodir usulan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pembahasan Tim Tripartit tanggal 10 s/d 23 Juli 2020, seperti yang mengatur kewajiban bagi pengusaha untuk mencadangkan uang pesangon pada lembaga pengelola.Tapi kami juga harus mengatakan bahwa penyempurnaan itu masih menyisakan pasal-pasal krusial bagi buruh, bahkan penyempurnaan itu memunculkan persoalan baru.

Kedua, sisa masalah, yaitu pasal-pasal krusial atau pasal-pasal yang sangat mendegradasi hak buruh seperti Pasal 59 UU No. 13/2003 masih dihapus. Padahal dalam pembahasan Tim Tripartit, KADIN/APINDO dan SP/SB sudah sepakat Pasal 59 Undang —Undang No.13/2003 dapat dihidupkan kembali (tidak dihapus) asalkan ketentuan yang mewajibkan pengusaha membayar kompensasi kepada buruh PKWT yang berakhir masa kontraknya, yaitu Pasal 61A RUU CK Klaster Ketenagakerjaan dihapus.

Ketiga, KSBSI memandang ada persoalan baru yang muncul dengan dimuatnya norma perubahan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (perubahan Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 13/2003), Penempatan Tenaga Kerja (perubahan Pasal 37 UU No. 13/2003 dan penambahan Pasal 38A RUU) serta UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu perubahan Pasal 1 angka 16, perubahan Pasal 51 dan Pasal 53 serta Pasal 57, dan penambahan Pasal 89A. Norma ini tidak ada dalam RUU lama dan Pemerintah pun dalam dialog sosial (pembahasan) tanggal 10 s/d 23 _lull 2020 tidak menyampaikan materi/topik itu, sehingga Tim Tripartit tidak sedikit pun membahas pasal-pasal tersebut.

KSBSI meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk Pemerintah dan DPR RI menyempurnakan ulang RUU CK Klaster Ketenagakerjaan sesuai dengan usulan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pembahasan Tim Tripartit; Kepada DPR RI kami memohon agar dalam pembahasan substansi klaster ketenagakerjaan tetap berpedoman kepada hasil pembahasan yang telah dilakukan secara tripartit (Pemerintah, SP/SB, Apindo/KADIN) di Hotel Royal Kuningan Jakarta; Jika Pemerintah dan DPR RI tidak mengakomodir usulan-usulan SP/SB maka KSBSI akan menyerukan kepada anggota KSBSI untuk melakukan aksi nasional. Tetapi mengingat bahwa pembahasan substansi RUU Ciker Klaster Ketenagakerjaan belum dimulai di DPR RI,dan juga kondisi Covid 19 yang saat ini semakin mewabah maka KSBSI belum menentukan aksi nasional dalam waktu dekat.

Sedangkan, akun Youtube KEPTV berupa video propaganda yang disebarkan sebagai seruan kepada ppara buruh agar mengikuti aksi mogok nasional dengan menduduki gedung DPR/MPR RI pada tanggal 5 sampai 8 Oktober 2020, adapun link akun youtube tersebut yaitu https://youtu.be/047fgIfNPQQ

Dukungan terkait menolak Omnibus Law juga disampaikan Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dalam siaran persnya, KAMI menyatakan sesuai dengan Maklumat yang telah dibacakan pada deklarasi KAMI pada tanggal 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi, dengan jelas dan tegas disebutkan bahwa KAMI menolak RUU CIPTA KERJA atau yang sering disebut RUU OMNIBUS LAW. Penolakan KAMI tersebut didasari pada keyakinan bahwa bila RUU dimaksud menjadi UU, maka akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh.

Adapun sikap KAMI mendukung Mogok Nasional ini di antaranya karena: pertama, RUU tersebut jelas telah melanggar UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 2; pasal 33 dan pasal 23. Kedua, tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing. Ketiga, prosesnya tidak partisipatif di mana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi. Keempat, pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri. Kelima, tidak ada/ kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya. Keenam, jika RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian KOMNAS HAM dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum. Namun pada perkembangan selanjutnya, DPR dan Pemerintah tetap berupaya keras untuk menyetujui UU ini, dan kelihatannya akan segera disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020.

Mencermati bahwa kaum buruh Indonesia akan mengadakan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ini, maka KAMI mendukung langkah konstitusional kaum buruh tersebut dan menghimbau kepada jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan juga semua gerakan masyarakat sipil lainnya di manapun berada, untuk bahu membahu bersama kaum buruh Indonesia dalam mewujudkan ikhtiar dan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.

 

Politis

Upaya menolak Omnibus Law melalui aksi unjuk rasa dan ajakan mogok kerja nasional jelas bernuansa politis untuk memobilisir sikap perlawanan, karena saat ini menilik kepada pendapat Habermas, telah terjadi pergeseran, dimana politik bukan lagi pertarungan gagasan, ide, dan program kerja, melainkan adu pencitraan, janji, kebencian, dan kecemasan. Pergeseran ini merupakan pemiskinan politik (the impoverishment of politics). Kata seorang filsuf asal Prancis, Paul Ricoeur, politik memiliki wajah ganda: politik rasional dan politik durjana. Ricoeur menyebutnya sebagai paradoks politik (the political paradox). Kini, politik yang durjana digunakan untuk meraih kekuasaan dengan jalan pintas demokrasi seperti yang disebutkan di atas. Politik jenis ini menyasar kelompok masyarakat literasi rendah dengan memanfaatkan ketakutan dan ketidaktahuan mereka.

Ada beberapa teori yang bisa dipakai bahwa ada agenda politis dibalik aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law dan mogok nasional. Helmke dan Levitsky dalam Informal Institutions and Comparative Politics : A Research Agenda (2004), empat pola interaksi politik akan muncul dan menguat yakni pola melengkapi (complementary), mengakomodasi (acommodating), menyaingi (competing) dan menggantikan (substitutive).

Berdasarkan teori ini, banyak elemen buruh yang seafiliasi politik dapat bekerjasama atau complementarynand accommodating, namun jika mereka beda afiliasi politiknya maka akan bersaing dan berusaha menggantikan, contoh mudahnya KSBSI jelas kurang dapat bekerjasama dengan KSPI, KPBI jelas akan lebih bisa eksis berteman dengan KASBI, FBLP, LMND, Gebrak, dan sejenisnya dibandingkan dengan KSPI, ASPEK dan lain-lain.

Sementara itu siaran pers, siaran melalui youtube, selebaran dan sebagainya yang mengajak berunjuk rasa adalah upaya untuk memobilisasi massa. Tujuan memobilisasi massa agar meningkatkan keberanian massa dan meluasnya dukungan. Setidaknya ada beberapa pendapat terkait masalah ini antara lain Stroms and Thomas dalam Social Psychology mengatakan, kehadiran massa cenderung meningkatkan “bobot” aspirasi yang disuarakan oleh kelompok tersebut sendiri.

Sementara itu, E Knowles dalam Journal of Personality mengatakan, semakin besar massa yang bergabung semakin besar pula “gairah” yang berhasil mereka ciptakan untuk menyuarakan aspirasinya. Sedangkan, Serge Moscovici dan Marisa Zavalloni dalam Journal of Personality and Social Psychology mengatakan, menajamnya polarisasi sosial memang menjadi sasaran aksi-aksi massa sehingga diharapkan dapat menarik lebih banyak anggota masyarakat untuk “berpihak” pada aspirasi mereka.

Leon Festinger dalam Human Relations mengatakan, kebersamaan interaktif manusia dalam suatu kelompok massa berpotensi menimbulkan fenomena deindividuasi atau menurunnya “tanggung jawab”masing-masing individu. Kemudian, Theodore Newcombe dalam The Aquitance Process mengatakan, berpadunya “kegairahan” dengan “penurunan” rasa tanggung jawab mudah  untuk menyulut massa melupakan norma-norma sosialnya dan melakukan tindakan destruktif.

Namun kelompok yang ingin berunjuk rasa dan mogok nasional harus memperhatikan pendapat Richard Gardner dalam Society and the Individual mengatakan, anarkisme secara moral dan hukum tidak pernah bisa diterima masyarakat. Sedangkan, Edmund Burke dalam Reflections on the Revolution in France mengatakan, jika demokrasi diartikan dengan kebebasan, maka kebebasan tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, karena kepentingan orang lain adalah hak asasi.

Negara hukum adalah konsep baku yang selalu saja mengalami simplifikasi makna menjadi dalam negara berlaku hukum. Padahal filosofi negara hukum meliputi pengertian, ketika negara melaksanakan kekuasaannya, maka Negara tunduk terhadap pengawasan hukum. Artinya, ketika hukum eksis terhadap negara, maka kekuasaan Negara menjadi terkendali dan selanjutnya negara yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan hukum tertulis atau tidak tertulis (konvensi). Akan tetapi, jika pengawasan hukum atas kekuasaan negara tidak memadai, pengertian substantif negara hukum akan terperosok ke dalam kubangan lumpur negara yang kuasa. Jika kondisi demikian berlangsung terus, maka negara itu lebih tepat disebut sebagai negara dengan nihilnya hukum. Dalam negara seperti ini bila dipandang secara kasat mata memang terdapat seperangkat aturan hukum. Tetapi hukum itu tidak lebih dari sekedar perisai kekuasaan yang membuat kekuasaan steril dari hukum dan melahirkan negara yang semata-mata dikendalikan oleh kekuasaan. Lihat, Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi; Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif, cet. I, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2006), hal 55.

*) Penulis adalah pemerhati masalah strategis.