Alasan Ade Armando Minta MK Kabulkan Permohonan Pengesahan Nikah Beda Agama

oleh -
Pernikahan beda agama. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID – Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Perkawinan sehingga memberi ruang bagi perkawinan beda agama.

Perubahan UU Perkawinan diperlukan agar tidak ada lagi warga yang dipaksa mengubah agamanya demi bisa menikahi kekasihnya seperti praktik yang lazim terjadi di tengah masyarakat selama ini.

“PIS percaya setiap warga berhak untuk menikahi siapapun yang dicintainya tanpa harus mengorbankan agama yang diyakininya. Melangsungkan pernikahan dan memeluk agama seharusnya bukanlah dua hal yang saling meniadakan satu dengan yang lain. Karena itu, aturan yang mencederai hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tersebut, harus ditinjau ulang,” kata Ade dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Gerakan PIS pada Rabu malam, 22 Juni 2022, dari Jakarta.

Video pernyataan Ade Armando bisa disimak di sini: https://youtu.be/HKCfvhgEXdc

Sebelumnya, seorang warga bernama E. Ramos Petege mengajukan permohonan judicial review sejumlah pasal dalam UU Perkawinan sejak Februari 2022. Warga asal Papua itu adalah pemeluk Katolik, sementara kekasih yang hendak dinikahinya beragama Islam. Perkawinannya itu dibatalkan karena UU Perkawinan tidak mengakomodasi perkawinan beda agama.

Ramos merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut. Dia merasa kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan, mengingat jika ingin melakukan perkawinan beda agama akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan. Ramos juga merasa kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas.

Sejumlah pasal dalam UU Perkawinan yang digugat Ramos adalah Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f. Menurut Ramos, pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 2 ayat (2) berbunyi, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 8 huruf f berbunyi, “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”

Sedangkan pasal 28D ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi, “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.

 

Beda Penafsiran

Di tengah masyarakat, seringkali didapati perempuan dan laki-laki yang saling jatuh hati dan ingin melangsungkan perkawinan, meski masing-masing berbeda agama. Apalagi, peluang perkawinan beda agama semakin besar, mengingat Indonesia adalah negara yang beragam budaya, etnis, dan agama.

Dalam situasi seperti itu, yang umum dilakukan adalah salah satu pihak dipaksa mengubah keyakinannya agar perkawinan sah di mata hukum. Praktik pemaksaan dalam perkawinan ini dilakukan hanya untuk memenuhi syarat formil UU Perkawinan.

“Mengapa kita tidak mau berempati bahwa bukan hal yang mudah bagi salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama untuk menundukkan diri terhadap agama pasangannya? Bukankah keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan harus berangkat dari kesadaran diri yang mendalam dan secara sukarela, bukan paksaan eksternal?” ujar Ade.

Apalagi, ketetapan tentang pelarangan nikah beda agama sebenarnya tidak disepakati secara mutlak oleh semua ahli agama. Dalam Islam misalnya, ada beragam tafsiran tentang kesahan pernikahan beda agama. Tidak bisa dipungkiri ada tafsiran yang mengizinkan pernikahan beda agama. Pandangan ini juga merujuk ayat al-Quran dan pengalaman sejumlah sahabat Nabi Muhammad.

“Karena ini adalah soal interpretasi, selayaknya UU Perkawinan mengakomodasi pasangan yang berpandangan bahwa perkawinan berbeda agama adalah perkara yang dibolehkan,” ujarnya.

Bagi mereka yang mengangap pernikahan beda agama dilarang sesuai keyakinannya, mereka dapat memilih untuk tidak menikah beda agama. Sebaliknya, bila ada yang menganggap pernikahan beda agama sah menurut keyakinannya, sepantasnya mereka dapat melaksanakan pernikahannya.

Dengan solusi itu, perkawinan dan pencatatan perkawinan berbeda agama tetap dianggap sah di mata hukum, tanpa dibedakan dengan pasangan perkawinan seiman.

Dengan begitu, UU Perkawinan menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi semua warga negara.

PIS berharap para Hakim MK yang terhormat mau mempertimbangkan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah masyarakat bagi perbaikan UU Perkawinan.

“Pernikahan adalah hak asasi dan merupakan perintah dari Allah SWT. Karenanya, pelaksanaannya tidak boleh dilarang oleh siapa pun,” pungkas Ade. ***