Alexander Marwata: Tiga Pimpinan KPK Sepakat Stop Kasus Firli

oleh -
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2019. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela mantan Deputi Penindakan Irjen Firli Bahuri. Mereka sepakat kasus dugaan pelanggaran kode etik calon pimpinan (capim) KPK itu disetop.

“Tiga pimpinan menginginkan kasus Pak Firli itu ditutup,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.

Alex menjelaskan kesepakatan itu dinyatakan dirinya bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Basaria Panjaitan. Mereka menilai kasus itu layak dihentikan karena Firli sudah ditarik kembali ke kepolisian.

Alex mengatakan, dia sendiri tak tahu soal konferensi pers yang dibuat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan juru bicara KPK Febri Diansyah soal dugaan pelanggaran Firli, Kamis, 11 September 2019. Pengumuman itu juga dibuat tanpa melibatkan Agus dan Basaria.

“Saya kirim pesan WhatsApp ke Febri, kenapa ada konferensi pers sementara pimpinan yang ada di kantor tidak diberi tahu atau saya yang tidak tahu karena tidak membuka grup WhatsApp,” ungkap satu-satunya perwakilan KPK yang masih bertahan di seleksi capim itu.

Menurut dia, langkah Saut mengumumkan soal dugaan kode etik Firli tidak sah. Pasalnya, pimpinan KPK sudah mengambil keputusan secara kolektif kolegial bila kasus Firli ditutup.

“Mekanisme pengambilan keputusan kalau tiga orang (setuju) ya sudah (kasus) naik. Apa pun keputusan pimpinan itu dianggap kolegial karena otomatis disetujui. Tapi, kalau tiga pimpinan sudah menyatakan ditutup tapi yang dua atau satu masih terus jalan, bertentangan dengan tiga pimpinan,” jelas dia.

Alexander Marwata menjelaskan Irjen Pol Firli Bahuri menyelesaikan tugasnya di KPK dengan hormat sebagai Deputi Penindakan KPK dan kembali ke Polri.

Alexander Marwata yang saat ini sedang mengikuti seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK Petahana menegaskan, Irjen Firli belum pernah diperiksa maupun disidang terkait dugaan pelanggaran.

“Pak Firli kan dikembalikan ke Polri kan tanpa catatan. Diberhentikan dengan hormat, waktu itu semua pimpinan menandatangani,” kata Alexander sebelum mengikuti fit and proper test capim KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggelar konferensi pers terkait pelanggaran etik Firli. Dalam keterangannya, Saut menuding Firli melakukan pelanggaran etika berat saat bertugas di KPK.

Saut menggelar jumpa pers didampingi Penasihat KPK Tsani Annafari. Tsani juga membeberkan rangkaian pertemuan yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Tsani awalnya menjelaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat pada 18 September 2018.

Dalam pemeriksaan, ditemukan fakta kalau Firli melakukan sejumlah pertemuan, termasuk dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Namun pernyataan Saut Situmorang dalam kasus pelanggaran etika ini bertolak belakang dengan Alexander Marwata.

Alexander Marwata membela koleganya sesama Capim KPK yang juga mantan Deputi Penindakan KPK ini. Soal posisi Firli, menurut Alex, Firli berakhir tugas dengan hormat oleh KPK dan kembali ke Polri.

“Pak Firli kita kembalikan ke Polri tanpa catatan dan diberhentikan dengan hormat. Waktu itu semua pimpinan menandatangani,” ujarnya disela-sela ia mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen.

Alexander mengatakan, surat formal yang dikeluarkan KPK adalah Firli telah menyelesaikan tugas dengan hormat.

“Yang jelas itu bukti formal yang di keluarkan KPK itu surat terkait pak Firli itu terakhir adalah diberhentikan dengan hormat, yang bersangkutan ke kepolisian,” katanya.

Menurut Alexander kasus pelanggaran etik oleh Firli masih dugaan. Karena Firli belum diperiksa, sehingga belum ada putusan akhir soal kasus pelanggaran etika tersebut.

“Putusan terakhir yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Kalau dugaan ada, tetapi yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pemeriksaan, itu belum,” katanya.

Penegasan bahwa dirinya tak mengetahui adanya konferensi pers di KPK itu disampaikan Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam uji kepatutan dan kelayakan terhadap dirinya sebagai Capim KPK petahana.

Anggota Komisi III memborbardir pertanyaan ke Alex soal adanya salah satu Komisioner KPK menggelar konferensi pers pada Rabu 11 September 2019 terkait pelanggaran kode etik terhadap eks Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang juga maju jadi capim KPK.

Pertanyaan pertama dilayangkan Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Menurut Masinton, konferensi pers kemarin berkaitan dengan nasib karier seseorang. Masinton menyindir KPK sebagai lembaga penghambat karier.

“Kemarin itu ada konpers, karena ini menyangkut nasib seseorang, karier seseorang saya bertanya kepada Pak Alex, sebagai calon komisioner dan juga orang masih menjabat di KPK, mudah-mudahan KPK masih menjadi komisi pemberantasan korupsi, bukan jadi komisi penghambat karier,” ujar Masinton.

Masinton kemudian menanyakan kepada Alex, apakah keputusan jumpa pers soal pelanggaran kode etik Firli itu melalui keputusan bersama pimpinan atau tidak.

“Kemarin disampaikan bahwa ada pelanggaran etik, saudara sebagai incumbent, apa yang saudara ketahui tentang itu, apakah KPK itu dalam keputusan boleh sendiri sendiri, atau kolektif kolegial pimpinan,” tanya Masinton.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani. Apakah yang disampaikan pada konferensi pers kemarin mewakili seluruh pimpinan KPK atau tidak. Menurut Arsul, Firli Bahuri bisa mengusut ke ranah hukum lantaran mencemarkan nama baik.

“Bagi kami konten dalam konferensi pers itu, itu kalau yang terkena untuk marah, kemungkinan terbuka untuk perkara pidana pencemaran nama baik, dan juga karena terbuka dan dimuat bisa dituntut pasal 27 UU ITE, saya tidak bisa membayangkan kalau benar benar di laporkan yang bersangkutan nanti ada lagi cicak buaya jilid berapa itu nantinya,” ujar Arsul.

Menjawab pertanyaan kedua anggota Komisi III DPR itu, Alex mengaku tak mengetahui adanya jumpa pers kemarin. Alex pun hanya diberitahu oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Kemudian, Ketua KPK Agus Raharjo juga berada di luar kota.

“Apakah itu sikap lembaga, terus terang saya mendapat pemberitahuan adanya itu dari Bu Basaria, saya di WA (whatsapp), lewat berita yang dimuat bahwa ada pers konferense terkait pengumuman pelanggaran kode etik mantan Deputi Penindakan Pak Firli,” terangnya.

“Artinya pers conference itu memang tidak diketahui oleh seluruh pimpinan, Pak Agus pada saat itu, pada kemarin itu ada di Jogja, saya dan Bu Basaria sebenarnya ada di kantor tapi itu yang terjadi,” ucapnya.

Anggota komisi III Fraksi Gerindra Desmond Mahesa kembali menimpali pertanyaan. Dia menduga konferensi pers yang dilakukan KPK kemarin tidak ada keputusan pimpinan. Pasalnya, hanya dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

“Jadi pers konferensi pers kemarin itu apa sebenarnya, jadi dari keterangan Pak Alex terkesan konferensi pers kemarin itu mengada-ngada, pertama itu tidak berdasarkan keputusan pimpinan kolektif kolegial,” ujarnya.

“Kedua dari keterangan Pak Alex itu tidak ada masalah, tapi pers konference kemarin itu melanggar, ada putusan nggak dari pernyataan atau statement Pak Saut kemarin, ini kan aneh?” sambung Desmond.

Kemudian, Alex mengungkapkan bahwa dirinya juga bertanya kepada Jubir KPK Febri Diansah terkait konferensi pers tersebut.

“Saya kirim WA ke Jubir KPK Febri, ini apa konferensi pers, sementara pimpinan yang lain di kantor tidak tahu, atau saya yang tidak membuka pimpinan WA grup pimpinan dan humas,” pungkas Alex. (Ryman)