Antisipasi Virus Corona, Ini Sejumlah Langkah Cepat yang Perlu Dilakukan

oleh -
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) dan Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Penyebaran Virus Corona terus meningkat dalam hitungan hari bahkan jam. Karena itu, Presiden perlu segera melakukan rapat terbatas atas kondisi meluasnya penyebaran Virus Corona tersebut.

Demikian disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, melalui siaran pers di Jakarta, Senin (27/1).

Ratas tersebut, katanya, ditujukan untuk mengantisipasi dan menangani penyebaran Virus Corona di Indonesia. “Berbagai instansi pun harus satu suara dan mengambil kebijakan yang harmonis dalam menghadapi penyebaran virus ini,” ujarnya.

Disamping itu, ratas juga ditujukan untuk pengambilan sejumlah langkah agar masyarakat tidak panik.

Ada sejumlah instansi yang perlu melakukan langkah-langkah cepat.

Hikmahanto mengatakan, pertama Kementerian Kesehatan untuk menangani mereka-mereka yang diduga terjangkit Virus Corona. “Kemenkes harus mampu untuk memastikan setiap provinsi dan bila perlu kabupaten/kota memiliki rumah sakit rujukan. Para tenaga kesehatan di rumah sakit harus disiap-siagakan untuk penanganan orang-orang yang diduga terjangkit,” ujarnya.

Kedua, Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan telah melakukan kebijakan yang tepat untuk menghentikan berbagai maskapai penerbangan yang menuju dan keluar dari Wuhan, bahkan di bandara dimana telah ada korban Virus Corona.

Larangan Menteri perhubungan, kata Hikmahanto, perlu diperluas untuk kapal-kapal laut yang berasal dari dan ke kota-kota di China yang telah terimbas oleh Virus Corona.

Ketiga adalah Kementerian Luar Negeri. Kementerian ini mempunyai dua tugas. Pertama mendesak WHO untuk menyatakan Virus Corona sebagai virus yang berbahaya dan meminta berbagai negara untuk mencegah penyebarannya.

Kedua, katanya, adalah tugas untuk melakukan evakuasi terhadap warga negara di Indonesia agar segera dapat kembali ke tanah air.

Selanjutnya adalah Kementerian Hukum dan HAM, utamanya Direktorat Jenderal Imigrasi. Petugas imigrasi wajib mencegah kedatangan warga China secara berbondong-bondong.

Jumlah yang besar ini patut diduga adanya keinginan warga asal China untuk “mengungsi” sementara.

Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi Informasi harus gencar memberikan sosialisasi kepada publik atas Virus Corona dan pencegahannya.

“Pemerintah Pusat tentunya tidak dapat bekerja sendirian tanpa didukung dari Pemerintah Daerah. Disinilah peran penting dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (Ryman)