Anwar Sanusi: Pancasila dan Agama Bukan untuk Dipertentangkan

oleh -
Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Dr. KH. Anwar Sanusi, SH, S.Pel, MM. (Foto: ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Sumber ideologi yang mendominasi pengalaman teror di Indonesia adalah mempertentangan antara agama dan Pancasila. Dan beberapa waktu lalu pentolan, ideolog dan inspirasi gerakan radikalisme di Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir (ABB) mempertegas keselarasan keduanya. Pengakuan ABB ini diharapkan mampu menghentikan perdebatan narasi konfrontasi Pancasila dengan agama.

Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Dr. KH. Anwar Sanusi, SH, S.Pel, MM, turut menyambut baik kabar ini. Menurutnya hal ini dapat menjadi titik balik bagi semua pihak dan membuka kesadaran bahwa sejatinya Pancasila, demokrasi dan nasionalisme bukanlah hal yang bertolak belakang dengan ajaran agama, sebagaimana yang dinarasikan oleh kelompok radikal.

”Kita sebagai ormas, khususnya dari LPOI & LPOK bersyukur kalau ABB itu telah kembali dan mengakui Pancasila sebagai kesepakatan dari the founding fathers kita. Mudah-mudahan ini akan ditiru oleh orang-orang yang belum menyadari pentingnya Pancasila itu,” ujar Dr. KH. Anwar Sanusi, di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Dirinya berharap, ke depan tidak akan ditemui lagi tokoh-tokoh dengan pemikiran radikal yang mencoba mempengaruhi umatnya dengan provokasi terkait pertentangan Pancasila dan Agama. Melainkan menegaskan bahwa Pancasila dengan segenap nilai-nilai yang ada di dalamnya itu memiliki korelasi etis dengan prinsip Islam yang rahmat.

“Kita harapkan tidak akan muncul Ba’asyir-Ba’asyir yang lain, tidak akan muncul pemimpin-pemimpin agama yang masih mempertentangkan antara Pancasila dengan agama, antara agama dengan negara. Mudah-mudahan ini bisa berakhir,” kata Anwar.

Ia menjelaskan, Pancasila yang sama-sekali tidak bertentangan dengan agama. Bahkan, konsep ketuhanan di dalam Pancasila adalah basis ketauhidan dalam ajaran Islam.

“Pancasila ini tidak bisa dipertentangkan dengan agama, bahkan malah lurus sejalan. Pertama adalah ketuhanan, semua agama di Indonesia mengakui adanya Tuhan,” ucap anggota DPR RI periode 1997-2014 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini.

Sila ketiga Persatuan Indonesia dan Sila keempat Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menurutnya memiliki makna ukhuwah atau persatuan. Persatuan baik di dalam agamanya sendiri kemudian persatuan di dalam suatu negara, persatuan dunia yang disebut dengan ukhuwah insaniyah.

Kemudian sila yang keempat, yang bermakna segala sesuatu harus diselesaikan secara musyawarah mufakat. Terakhir, keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia, dimana agama apapun, suku bangsa apapun menginginkan suatu keadilan.

“Jadi Insya Allah dengan Pancasila itu kalau dilaksanakan secara benar dan konsekuen maka  tujuan negara Indonesia akan dapat tercapai,” ujar Anwar.

Oleh karenanya lanjut Anwar, sudah semestinya tokoh agama mampu memberikan pengertian dan pemahaman kepada umatnya, untuk bisa mengakhiri segala gerakan ideologis yang mempertentangkan antar agama dan Pancasila.

”Tokoh-tokoh agama ini diwakili oleh ormas-ormas Islam, semua harus mensosialisasikan   narasi yang benar pada umatnya bahwa ini lho ajaran agama memang tidak bertentangan dengan Pancasila. Kita tidak perlu lagi mengutak atik itu lagi  masalah Pancasila ini karena sudah final,” tutur Anwar.

Tidak hanya itu, menurutnya momentum bersejarah ini juga harus dimanfaatkan dengan maksimal oleh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah sebagai pihak yang memiliki kendali dan kekuatan penuh untuk mengerahkan sumber daya dalam percepatan penanganan pencegahan paham radikal terorisme serta memilimalisir aksi terorisme di kemudian hari.

”Pemerintah ini harus bersatu padu dengan segala unsur masyarakat, karena kekuatan pemerintahan itu pada hakikatnya juga didukung oleh rakyat,” jelasnya.

Anwar menilai upaya pemerintah menegakkan regulasi terkait ormas kelompok yang menyebarkan paham yang bertentangan ideologi Pancasila sudah sangat tegas. Itu dibuktikan dengan pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), FPI (Front Pembela Islam) beberapa waktu lalu.

“Di dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2013 mengenai ormas, dikatakan bahwa dalam azasnya, ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Dan siapapun ormas yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan. Itu sudah sangat tegas,” pungkas Anwar. ***