BLC Indonesia Minta Jokowi Perhatikan Pengungsi Sampang-Madura

oleh -

BANDUNG-Bandung Lawyers Club Indonesia (BLC Indonesia) menyatakan sikap serta mengingatkan Pemerintah Pusat, di samping memberikan perhatian khusus kepada Pengungsi Etnis Rohingya, juga tidak boleh melupakan Pengungsi Internal/Pengungsi Dalam Negeri atau Internally Displaced Person’s (IDP’s) yang dihadapi masyarakat Indonesia.

IDP’s adalah orang-orang atau sekelompok orang yang dipaksa atau diharuskan meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka terutama sebagai akibat atau disebabkan konflik bersenjata, dalam situasi terjadi pelanggaran, pelanggaran hak asasi manusia atau peristiwa alam atau karena perbuatan manusia dan tidak menyeberang perbatasan negara yang diakui secara internasional.

Mengingat saat ini, terdapat IDP’s di beberapa tempat di Indonesia, salah satunya antara lain Sekelompok orang yang terusir dari kampung halamanya yang dipimpin oleh Ustadz Tajul Muluk dari Sampang – Madura yang sudah hampir 5 tahun berada di penampungan Rumah Susun Pasar Induk Puspo Agro Sidoarjo. Mereka diungsikan ke rumah susun pada 5 Juni 2013 karena terusir dari kampung halamannya, mengalami kekerasan karena dianggap menganut aliran sesat.

Mengutip hasil kajian akademis konflik Masyarakat di Sampang – Madura dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang sempat menjadi isu politik nasional dan mendapat sorotan dunia internasional dianggap konflik tersebut sebagai rekayasa untuk kepentingan eksplorasi Migas.

Selanjutnya kajian akademis UTM, yang dipimpin Dr. Sutikno mengemukakan: Sebelum konflik Antar masyarakat terjadi, road map pengeboran sudah disiapkan. Salah satu lokasi yang akan dibor adalah milik Sunandar.

Masalah muncul, ketika Sunandar menolak menjual lahannya, sementara itu penanaman pipa gas sepanjang 2-3 km harus melewati Dusun masyarakat yang menolaknya yakni Dusun Nangkernang. Disinilah awal tragedi masyarakat Sampang, mereka mengalami ancaman, kekerasan, penganiyaan hingga menjadi IDP’s.

Hidup dalam kondisi yang memprihatinkan tidak melunturkan para pengungsi kurang lebih 140 KK untuk bertahan sampai dipulangkan ke kampung halamannya. Oleh karena itu, BLC Indonesia mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk memperhatikan serta segera menyelesaikan kasus IDP’s antara lain:

  1. Negara harus hadir manakala rakyatnya menghadapi ancaman berbagai tindakan kekerasan . Negara harus tegas dan tegak melawan berbagai tindakan kekerasan, negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap berbagai kekerasan (violence by ommision). Oleh karena itu negara harus menjamin keamanan kembalinya masyarakat yang terusir ke tanah hak miliknya.
  2. Melakukan Rekonsiliasi antara masyarakat yang terusir dengan masyarakat penentangnya secara langsung, untuk meningkatkan semangat persaudaraan dan toleransi, menanamkan nilai nilai Pancasila, sekalipun berbeda keyakinan namun satu persaudaraan sejati dalam perikemanusiaan.
  3. Menolak Relokasi, karena sesuai dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 7 huruf b yang menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang dijetahuinya bahwa serangan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
  4. Negara tidak boleh melakukan pembiaran yang dihadapi oleh Masyarakat yang telah tercerabut dari akar hak ekonomi, sosial dan budaya.

Demikian sikap dan himbauan kami demi Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum. (Presiden BLC Indonesia)
Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M. CLA. (Sekretaris Jenderal BLC Indonesia).