Banyak Hal Tidak Transparan, Kiara Minta KPK Usut Tuntas Ekspor Benih Lobster

oleh -
Benih lobster. (Foto: Ilustrasi)

Jakata, JENDELANASIONAL.ID — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster. Seperti diketahui, kasus ini telah menyebabkan tertagkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta pejabat KKP lainnya.

“KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Rabu (25/11).

Susan menyatakan masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11) dinihari, sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat.

Penangkapan yang dilakukan komisi antikorupsi tersebut diduga terkait korupsi ekspor benur. “Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini,” ucapnya seperti dikutip Lampost.co.

Susan melanjutkan di antara hal yang penting diperhatikan terkait dengan ekspor benih lobster antara lain tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Bahkan pembahasannya juga cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster. “Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully exploited dan over exploited,” papar Susan.

Selain itu, katanya, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap semata.

Karena itu, dia juga mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menyebutkan terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut. Bahkan, izin ekspor benih lobster itu dinilai ORI bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas,” kata Susan.

Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera.

Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar. (Ryman)