Bela Bambang Widjajanto, Pernyataan YLBHI Terburu-buru

oleh -
Advokat Senior, C Suhadi mengeritik keras pernyataan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati terkait peristiwa kerusuhan Jakarta, yang terjadi pada 21 dan 22 Mei 2019 lalu. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Advokat Senior, C Suhadi mengeritik keras pernyataan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati terkait peristiwa kerusuhan Jakarta,  yang terjadi pada  21 dan 22 Mei 2019 lalu.

Disinyalir, statement kontroversial ini terkait masuknya Bambang Widjajanto yang juga mantan Ketua Umum YLBHI menjadi kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya menilai, apa yang disampaikan YLBHI ini terburu-buru tanpa sebuah investigasi yang mendalam atau mungkin punya agenda tersembunyi (hiddent agenda). Kalau memang tidak maka lebih baik diam, supaya masyarakat juga tahu LBH yang memang lagi mau istirahat. Bukan malah membuat pernyataan yang blunder dan menyesatkan, tentunya tidak elok,” ujar Suhadi di Jakarta,  Senin  (27/5).

Sebelumnya, Asfinawati, sebagaimana dikutip beberapa media menyebutkan elite paslon 01 dan 02 harus bertanggung jawab atas kerusuhan Jakarta 21 – 22 Mei.

Menurut Suhadi, pernyataan LBH kali ini sangat tidak terukur dan tanpa ada kajian empiris yang biasanya dilakukan lembaga sekelas LBH. Apalagi, pernyataan itu mengatasnamakan rumah besarnya YLBHI.

“Kalimat dua-duanya salah dan harus bertanggung jawab, menurut saya sikap yang sangat tendensius tanpa dasar,” terangnya.

Sebab fakta dilapangan, kubu paslon 01 tidak pernah mengumpulkan masa dari daerah baik itu masa bayaran maupun perusuh.

“Juga tidak pernah teriak KPU, Bawaslu curang,” kritiknya.

Suhadi menilai, peryataan Ketua YLBHI ini asal bunyi. Sebab dari banyak data dan fakta, dalam satu dua hari ini sedang ramai diberitakan tentang masa bayaran.

Hal ini terungkap setelah polisi menemukan amplop berisi uang yang besarannya antara Rp 200 ribu hingga Rp  300 ribu.

“Juga diketemukan mobil Ambulan yang berisi batu, amplop dan oknum yang membawa mobil ambulan untuk membagi bagi amplop amplop kepada sebuah  kelompok gerakan,” ulasnya.

Bahkan belum lama ini ada seorang pengamat yang menyoroti masalah kerusuhan 21 dan 22 Mei. Dalam keterangannya, peristiwa kerusuhan  21 dan 22 Mei tersimpul ada penembak jitu dan ada bandarnya.

“Kenapa keadaan ini tidak menjadi kajian sebagai tolak ukur LBH sebelum memberi pernyataan kepada publik, sehingga LBH sebagai lembaga LSM yang selalu kritis mengedepankan hak hak sipil yang terampas menjadi terukur,” imbuhnya.

Selain soal dalang kerusuhan, YLBHI juga bisa menggali soal pembelian senjata ilegal  dari seorang mantan Jendral Kopasus, Soenarko yang dikirim melalui kerabatnya Heriansyah di Aceh.

Namun sebelum senjata itu sampai ketangan Soenarko, aparat keamanan berhasil menggagalkannya.

“Dengan data dan fakta yang demikian gamblang, harusnya LBH menjadi garda terdepan menginvestigasi lapangan kejadian, karena peristiwa ini adalah peristiwa kemanusiaan yang paling hakiki dan kebenarannya harus diungkap. Bila perlu apabila ranah ini adalah pelanggaran hak azasi,  LBH melaporkan masalah ini Komnas HAM baik dalam maupun luar negeri, agar pelaku diadili,” tegasnya. (Ryman)