Belum Penuhi Syarat, FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri

oleh -
Front Pembela Islam (FPI). (Foto: Ant)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status tersebut telah berakhir pada Juni 2019 lalu.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Benny mengatakan, saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena ada persyaratan yang belum dipenuhi.

“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” jelasnya.

Dia mengatakan, persyaratan yang belum dipenuhi tersebut yakni terkait dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ormas. “AD/ART Organisasi,” ujar Benny.

Hingga saat ini FPI belum mencantumakn salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang.

Seharusnya di dalam AD/ART tersebut terdapat kalausal tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, maka SKT FPI tidak bisa diperpanjang.

Buntut dari belum dipenuhinya SKT tersebut maka FPI tidak bisa diperpanjang sebagai salah satu ormas di Kemendagri.

“Tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri,” ujar Benny. (Ryman)