BNPT Ingatkan Pontensi Gerakan Radikal Terorisme Jelang Pemilu 2024

oleh -
Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid (kedua dari kiri, red.) dalam acara diskusi Garda Nasionalis bertajuk 'Menghadapi Pertarungan Ideologi di Pemilu 2024' di Museum Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). (Foto: Ist)

Jakarta,JENDELANASIONAL.ID – Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen (Pol) R. Ahmad Nurwakhid, SE, MM, mengingatkan seluruh elemen bangsa soal potensi gerakan radikal terorisme menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Namun, dirinya juga menegaskan bahwa BNPT dalam hal ini selalu senantiasa melakukan berbagai upaya guna mencegah dan meminimalisir potensi ancaman gerakan radikal terorisme agar tidak berkembang dan menggangu stabilitas politik tanah air.

“Potensi selalu ada, kita hanya menjaga, meminimalisir supaya potensi tadi tidak berkembang,” kata Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid dalam acara diskusi Garda Nasionalis bertajuk ‘Menghadapi Pertarungan Ideologi di Pemilu 2024 di Museum Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Dirinya melanjutkan, hal ini sebagaimana dibuktikan oleh BNPT dalam pelaksanaan gelaran G20 yang berlangsung di Bali lalu yang berjalan aman, lancar dan sukses dalam mengeliminasi potensi ancaman aksi radikalisme seminimal mungkin.

“Karena faktor utama yang memicu (ancaman radikal terorisme), adalah politisasi agama, atau politik identitas. Ini yang harus dimitigasi, harus dicegah jangan sampai merebak atau berkembang politisasi agama atau politik identitas ataupun politik kebencian,” tegas alumni Akpol tahun 1989 ini.

Untuk itu, Nurwakhid menyebut BNPT telah senantiasa membangun kesiapsiagaan  nasional guna mengantisipasi segala bentuk gangguan, ancaman dan hambatan dalam rangkaian pelaksanaan pemilu 2024 dari segala aksi terorisme dan radikalisme, dengan  tidak lepas dari pelibatan seluruh elemen masyarakat.

“Tentu kami sesuai dengan amanah Undang Undang (UU) No. 5 tahun 2018 tetang Penanggulangan Terorisme, maka kami selalu membangun kesiapsiagaan nasional, membangun jiwa nasionalisme, penerapan kontra radikalisasi baik itu kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi dan tentunya kami melibatkan seluruh elemen masyarakat yang tergabung dalam kebijakan Pentahelix BNPT,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara ini, yaitu pengamat politik dan penggiat media sosial Rudi S Kamri dan Mantan Narapidana Teroris Sofyan Tsauri. Sementara Garda Nasionalis terdiri dari sejumlah organisasi pro demokrasi dan toleransi, seperti Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Barisan Rakyat Indonesia Gelorakan Demokrasi (Brigade), Forum Borneo Internasional (FBI), Gagasan Amanah Muda Indonesia (GAMI), dan Komunitas Anak Bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Kapolres Gianyar ini juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan, jika kedepannya BNPT akan melakukan dialog dan koordinasi dengan partai politik sebagai peserta dalam pemilu 2024. Sebagaimana yang dijelaskannya, bahwasanya perihal radikal terorisme merupakan ranah dan tanggung jawab semua elemen bangsa.

“Tentunya termasuk kita juga diskusi, dialog ataupun melakukan koordinasi dengan seluruh elemen termasuk parpol, karena kalau berkaitan dengan radikal terror, maka ini menjadi ranah semua masyarakat,” ujar mantan Kabagbanops Densus 88/Anti Teror Polri ini.

Terakhir, dirinya memohon doa dari segenap masyarakat bangsa. Hal ini terkait agar Indonesia segera memiliki regulasi yang melarang semua ideologi yang bertentangan dan mengancam ideologi bangsa yaitu Pancasila yang dilahirkan oleh para founding fathers.

“Ideologi yang mengancam ekstensi ideologi negara, ini harus ada regulasinya sebagai konsekuensi kita bersama sebagai negara demokrasi. Nah, kita belum ada regulasi yang melarang hal tersebut,” terang mantan Kadensus 88/Anti Teror Polda DIY ini.

Karena menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut agar upaya pencegahan paham radikal terorisme tidak hanya terbatas melalui program soft-approach semata agar pencegahannya bisa dilakukan secara maksimal.

“Lebih dari itu, pencegahannya bisa dimaksimalkan dengan upaya law-enforcement atau yang sering disebut dengan istilah pre-emptive justice melalui regulasi yang kuat,” ucap mantan Wakil Komandan Resimen Taruna (Wadanmentar) Akpol ini mengakhiri. ***