BPIP: Parodi Lagu Indonesia Raya Harus Diproses Secara Hukum

oleh -
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo. (Foto: ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menilai parodi lagu Indonesia Raya dan lecehkan lambang Garuda Pancasila merupakan tindakan tidak terpuji.

Menurut alumni Pasca Sarjana Sekolah Tunggi Filsafat dan Teologi (STFT) Malang itu, tindakan tersebut telah melukai hati Warga Negara Indonesia.

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan, Kemenlu harus segera bertindak berdiplomasi,” tuturnya saat diwawancara Senin, (28/12/2020).

Dirinya juga mendorong Kepolisian Malyasia untuk mengusut tuntas secara terbuka sesuai perundang-undangan Malaysia.

“Ini harus diproses secara hukum sesuai perundangan,” ujarnya.

Ia bahkan mendorong secara kenegaraan Perdana Menteri Malayasia untuk meminta maaf kepada Negara Indonesia.

“Kasus pelecehan terhadap Negara Republik Indonesia ini juga harus ada perhatian dari PM Malaysia,” ujar rohaniwan Katolik tersebut.

Selain itu dirinya menjelaskan  menjelaskan bendera, bahasa, dan lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas bangsa sebagai wujud eksistensi yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan Bangsa Indonesia.

“Dalam Undang-undang warga asing maupun bukan jika melecehkan simbol-simbol negara maka harus ditindak tegas,” ujarnya.

Meskipun demikian BPIP menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Luar Negeri dan Pemerintahan Malaysia untuk menyelesaikan dengan baik secara diplomatis dan diharapkan tidak terulang lagi.

“Kami BPIP serahkan sepenuhnya kepada Ibu Menteri Luar Negeri untuk dapat menyelesaikannya, kita juga yakin Pemerintahan Malaysia bakan serius menuntut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Video yang viral sat ini, diunggah sejak dua pekan lalu oleh akun MY Asean yang sudah dihapus. Namun video tersebut telah diunggah oleh sejumlah akun lainnya. (Ryman)