Cegah Ceramah Bernuansa SARA, Bawaslu Atur Materi Khotbah

oleh -
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin

JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah merumuskan aturan soal materi khotbah untuk dijadikan referensi bagi para tokoh agama dalam di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Tujuannya, agar menjadi referensi para tokoh agama dalam menyampaikan semangat pencegahan pelanggaran pemilu. Juga, menghindari ceramah yang menjurus ke ranah politik ataupun SARA.

Kendati demikian, aturan ini sifatnya hanya himbauan.

“Bukan sesuatu yang diwajibkan, tetapi menjadi referensi untuk mengajak tokoh agama menyampaikan semangat pencegahan pelanggaran dalam pemilu. Ini bagian dari sosialisasi, bukan kita mau ngawasi khotbah,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Afif mengaku, penyusunan materi khotbah ini dilakukan dengan melibatkan tokoh lintas agama. Tujuannya untuk memberikan pengawasan terhadap politik uang dari masing-masing perspektif agama.

“Hanya materi khotbah berwawasan pengawasan dan dibuat tidak hanya dari perspektif Islam, tapi juga Kristen, Katolik Hindu dan Buddha, di dalamnya memuat seperti larangan politik uang dan lain-lain,” kata Afif.

Menurut Afif, tokoh agama menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran. Serta dapat mendinginkan suasana kampanye dari ujaran kebencian.

“Bagaimana para tokoh agama menjadi bagian penting yang kita ajak melakukan pencegahan pelanggaran, mendinginkan suasana agar ujaran kebencian, SARA tidak semakin merebak,” ujar Afif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kampanye yang memuat SARA bisa dipidana.

“Norma hukum jelas, dalam UU, money politics dilarang, ancamannya pidana. Kemudian tim kampanye yang singgung suku, ras, agama, apa pun itu dilarang dan bisa pidana,” ujar Abhan.

Ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Pasal 69 huruf b dan c. Menurutnya, sanksi ini juga akan dikenakan sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu.

“Tinggal nanti tergantung pembuktian kami dalam proses pengkajian atas laporan dugaan pelanggaran pilkada,” kata Abhan.

Bawaslu RI berencana melakukan pertemuan dengan Ketua MUI KH. Ma’aruf Amin guna membahas dan mendiskusikan rencana ini.

“Tapi belum ketemu terus dengan KH Ma’aruf. Kita akan bicarakan bagaimana khutbah jumat dan ceramah agama pas kampanye cenderung menyejukan daripada menyesakkan dada,” ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Badja di Hotel Aone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Rahmat mengatakan Bawaslu RI sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah.

“Sudah kita mulai, dengan NU sudah KH Said sudah oke katanya, terus dengan Muhammdiyah juga sudah ketemu,” pungkas Rahmat.