Densus 88 Bekuk Dua Terduga Ujaran Kebencian di Landak

oleh -
Ilustrasi

PONTIANAK-Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap dua orang terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Kedua yang ditangkap itu, berinisial KR (45) dan JS (15).

“Tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB keduanya dibawa oleh Tim Densus 88 ke Mapolda Kalbar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kabid Humas Polda Kalbar) AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Minggu seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, KR dan JS merupakan ayah dan anaknya tinggal di Jalan Pangedan Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang ditangkap pada Sabtu (9/12) sekira pukul 20.30 WIB.

KR bekerja di  Dinas Kesehatan di Anjongan, Kabupaten Mempawah.

“Benar ada penangkapan terhadap terduga kasus ujaran kebencian yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar,” ungkapnya.

Tim Densus 88 Mabes Polri juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya mengamankan satu komputer, satu telepon seluler bersistem operasi Android dan satu laptop.

Kedua pelaku terduga ujaran kebencian tersebut hingga Minggu petang masih menjalani penyelidikan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri di Markas Polda Kalbar.