Ditahan Kejagung, PN Bandung Diminta Hadirkan Edward Soeryadjaya

oleh -
Direktur PT Ortus Holding, Ltd Edward Seky Soeryadjaya ditahan oleh Kejagung. (Foto: Skalanews.com)

BANDUNG-Salah satu terdakwa kasus dugaan keterangan palsu pada Akta Notari Nomor 3/18 November 2005, Edward Seki Soeryadjaya yang telah mangkir sebanyak 13 kali persidangan di PN Bandung dengan dalih sakit, kini ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp 599 miliar.

Kendati demikian, Benny Wullur, Kuasa Hukum dari pihak Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) menyayangkan tindakan PN Bandung yang tidak tegas terhadap terdakwa Edward.

“Kami sayangkan, berarti kondisinya sehat, kenapa di PN Bandung 13 kali persidangan tidak bisa dihadirkan. Sedangkan di Kejagung bisa ditahan. Seharusnya PN Bandung mengambil sikap untuk memanggil Edward dan memutuskan pemanggilan paksa dalam perkara otentik pemalsuran keterangan akta notaris,” kata Benny melalui siaran pers, Selasa (21/11).

Benny mengatakan, ditahannya Edward di Kejagung memperlihatkan kejanggalan pada persidangan di PN Bandung. Padahal, lanjut Benny, pihak PN Bandung dapat memanggil paksa terdakwa Edward setelah dua kali persidangan.

“Tidak perlu melewati 13 kali persidangan, persidangan yang ke-3 kalinya saja sudah dapat dipanggil paksa,” tutur Benny.

Menurut Benny, PN Bandung tidak tegas dalam menindaklanjuti status Edward sebagai terdakwa. Benny mengungkapkan PN Bandung memiliki hak dan wewenang menghadirkan paksa terdakwa Edward, namun wewenang tersebut tidak digunakan.

Benny mengatakan, pihaknya akan mengirim surat permohonan kepada PN Bandung untuk meminta terdakwa Edward dihadirkan di persidangan PN Bandung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Benny berharap PN Bandung dapat segera memanggil Edward. Karena itu, PN Bandung perlu melakukan peminjaman tahanan guna dihadirkan dalam persidangan.

Sebelumnya, Edward dan dua orang lainnya, yakni Gustav Pattipeilohy dan Maria Gorreti dari organisasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ditetapkan sebagai terdakwa di PN Bandung akibat menggunakan keterangan palsu pada akta notaris nomor 3/18 November 2005 sebagai dasar mengklaim aset lahan SMAK Dago.

Namun, Edward dan Maria selalu mangkir dari persidangan yang telah digelar sebanyak 13 kali dengan dalih sakit. Padahal, tim dokter yang memeriksa kedua terdakwa mengatakan terdakwa dapat saja dihadirkan dalam persidangan dengan didampingi tim medis.