Ditetapkan Tersangka, Menpora: Saya Berharap Ini Bukan Bersifat Politis

oleh -
Menpora Imam Nahrawi memberi keterangan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, pada hari ini, Rabu (18/9). (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID —  Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang ada terkait penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka.

“Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Menpora di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Meski demkian, Imam meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia mengatakan, dirinya akan menyampikan kepada KPK bila dirinya dipanggil.

“Sudah pasti saya akan sampaikan tentang materi yang tadi sudah disampaikan pimpinan KPK dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Imam.

Dia meminta penetapan status tersangka ini tak membuatnya dicap bersalah. Dia menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum,” tegasnya.

Imam Nahrawi mengatakan dirinya akan menghadapi kasus yang dideritanya. “Kebenaran harus diungkapkan. Saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Imam.

Ditanya terkait apa saja yang disangkakan pada dirinya, Imam mengaku kalau belum membaca dan tahu hal apa saja yang disangkakan. Namun ia siap mengikuti proses hukum yang akan dijalaninya.

“Saya tak bisa menduga-duga karena baru mendengar dan melihat atas tuduhan itu. Saya punya hak juga memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini berjalan dengan baik, lancar dan bisa dibuktikan bersama-sama karena saya tak seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Terkait rencana selanjutnya, Menpora mengatakan pihaknya akan membicarakannya dengan Presiden Jokowi. Hal itu dikarenakan ia baru mengetahui statusnya sore tadi. Karena itu, dia berhapa bisa diberi kesempatan berberkonsultasi dengan presiden.

Seperti diketahui, KPK hari ini menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka. Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

“Dalam penyidikan itu ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, asisten pribadi Menpora,” jelas Alex Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Alex Marwata menjelaskan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Dalam rentang waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga diduga meminta uang Rp 11.800.000.000.

“Sehingga total penerimaan Rp 26.500.000.000, diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” ujar Alex Marwata. (Ryman)