Ditjen Hubud Inspeksi Bandara Komodo, Pastikan Keselamatan Penerbangan

oleh -
Inspeksi dilakukan oleh Inspektur Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Selasa (2/7). (Foto: Humas kemenhub)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus berupaya menjamin keselamatan penerbangan dengan secara rutin melakukan ramp check / inspeksi. Salah satunya pada Bandar Udara Komodo, Labuhan Bajo, Selasa (2/7).

Inspeksi dilakukan oleh Inspektur Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali yang meliputi manajemen bandar udara berupa informasi umum buku pendoman pengoperasian bandar udara (aerodrome manual), data atau informasi lokasi bandar udara yang dilaporkan kepada Aeronautical Information.

Selain itu, melaksanakan kontrol di area sisi udara, terdiri dari pemeriksaan kelaikan fasilitas pokok pelayanan seperti runway, taxiway dan apron. Pemeriksaan pelaksanaan Keselamatan Kerja (Aerodrome Work Safety), sementara itu disisi lingkungan bandar udara dilakukan pengawasan terhadap kontrol obstacle, pemeriksaan dan system pelaporan, serta melakukan monitoring tindaklanjut hasil inspeksi keselamatan operasi bandara sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menjelaskan, inspeksi yang dilakukan oleh inpsektur penerbangan Otoritas Bandar Udara mengacu pada PM 41 tahun 2011 yang mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

“Tujuan pemeriksaan adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelancaran pelayanan jasa angkutan udara. Karena kesalahan sekecil apapun dapat berakibat fatal bagi penerbangan jika tidak diantisipasi dengan cepat dan tepat,” jelas Polona seperti dikutip siaran pers Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas Dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kamis (4/7).

Pada kesempatan lain, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali, Elfi Amir mengatakan inspektur penerbangan rutin melakukan pengawasan di wilayah kerja OBU VI Bali. Hal ini sesuai priortias Ditjen Hubud 3S +1 C yaitu safety, security, service and compliance (kepatuhan terhadap aturan).

“Pengawasan terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan akan terus menjadi prioritas kami dalam mewujudkan penerbangan yang selamat aman dan nyaman (Selamanya),” kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. (Ryman)