DPR-KPU Sepakat Pilkada Serentak 2020 Digelar 23 September

oleh -
Pilkada Serentak digelar pada 23 September 2020. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September 2020.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, masih ada perdebatan terkait masa kampanye. Namun demikian, DPR dan KPU sepakat 23 September adalah waktu paling rasional untuk menggelar pemungutan suara.

“Kelihatannya 23 (September) ini waktu yang lebih rasional. Kalau melihat terhadap tahapan-tahapan (pemilu) yang sudah mendesak, ya, 23 September (paling tepat),” katanya kepada wartawan.

Herman mengatakan, hingga saat ini masih banyak fraksi di Komisi II DPR yang ingin agar masa kampanye dipersingkat, dari 81 hari menjadi 60 hari atau sekitar 2 bulan.

“Tadi hitung-hitungannya paling tidak 60 hari masa kampanye saja. Tapi, sementara sekarang masih 81 hari. Tadi ada permintaan. Kami coba dimanfaatkan (masa kampanye) menjadi 60 hari saja,” katanya.

Senada dengan Herman, Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera sepakat bila waktu kampanye Pilkada 2020 dipersingkat menjadi sekitar 60-70 hari. Menurutnya, masa kampanye yang terlalu panjang potensial menimbulkan ekses negatif.

“Dari pengalaman yang ada  ini masa kampanye menimbulkan banyak ekses. Kami berharap lebih pendek lagi. KPU sudah bekerja keras dari (memotong masa kampanye dari) 93 (hari) sekarang tinggal 81 (hari). Tapi, kami bilang lebih pendek lagi,” ujarnya.

Mardani mengatakan, jika masa kampanye dipotong maka KPU juga bakal diuntungkan. KPU bisa menggunakan waktu yang tersisa untuk melakukan kerja kepemiluan lainnya, misalnya melakukan sosialisasi dan simulasi pemungutan suara dan rekapitulasi suara.

“Jadwal tadi sudah diketuk disetujui usulan KPU, tetapi perlu perbaikan karena ide e-rekap menarik dan mereka juga belum simulasi,” ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, akan mencoba memotong masa kampanye sesuai saran Komisi II dengan mengatur ulang mekanisme tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Nanti kan bisa juga malah pendaftarannya dimajukan. Nanti kalau misalnya perlu disesuaikan, kita sesuaikan. Tapi sampai hari ini yang ditetapkan adalah pencoblosan 23 September,” katanya.

Arief mengatakan, KPU sebenarnya telah menghitung masa kampanye paling efisien selama 81 hari, yakni terhitung sejak 1 Juli hingga 19 September 2019. Dalam menyusun masa kampanye, KPU telah mempertimbangakan kesiapan logistik pemilu.

“Makanya kita pertimbangkan banyak hal itu. Sengketa itu cukup enggak. Kebutuhan logistik butuh berapa lama bisa dimanfaatkan. Lalu, (waktu untuk) sosialisasi,” pungkas Arief. (Ryman)