DPR Minta Tak Risaukan Pasal Sekolah Minggu Karena Bisa Dihapus

oleh -
Keberadaan pasal tentang pendidikan Sekolah Minggu dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dipertanyakan sejumlah pihak. (Foto: detik.com)

JENDELANASIONAL.COM —  Keberadaan pasal tentang pendidikan Sekolah Minggu dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dipertanyakan sejumlah pihak. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta publik tak risau karena pasal tersebut bisa dihapus.

“Kami menyarankan kepada pihak-pihak jangan terlalu risau dulu. Nanti pasti, kalau pasal itu tidak memberikan ruang kepada pihak (terkait), tentu itu akan dicoret, akan dihapus,” kata Marwan kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).

Marwan memastikan bakal meminta masukan kepada pihak-pihak terkait, jika ada pasal yang dianggap tak sesuai. Karena itu, katanya pasal itu masih bisa didiskusikan.

“Karena itu, disiapkan saja, baik itu PGI (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia) atau KWI (Konferensi Waligereja Indonesia), atau siapa saja, termasuk pesantren nanti akan diundang untuk memberikan masukan, pandangan lain, atau pasal yang belum terangkum, tambahan pasal atau pasal yang tidak layak untuk masuk,” ujar Marwan.

Marwan mengatakan bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini merupakan usulan PKB. Namun PKB lebih berfokus pada pesantren.

“Ya, pengusung UU ini PKB, tapi PKB konsentrasi di UU pesantrennya. Kita kemarin khusus pesantren, terus PPP UU Pendidikan Keagamaan. Itu di long list, tapi di short list-nya itu akhirnya dua-dua ini leading sector-nya keagamaan. Jadi digabung, pendidikan dan keagamaan,” jelasnya.

Seperti diketui sejumlah pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dipersoalkan karena dianggap tidak tepat. Salah satu pasalnya adalah tentang pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi yang diatur pada pasal 69-70.

Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia karena PGI menganggap model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.

KWI juga menilai RUU tersebut belum merangkul kepentingan, kekhasan, dan pendidikan keagamaan yang lain.

Pernyataan lebih tegas disampaikan Wapres Jusuf Kalla. Dia meminta masukan atas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, termasuk soal pasal Sekolah Minggu agar diperhatikan. JK meminta agar UU dibuat bukan untuk mengekang ibadah.

“Semua agama mempunyai cara untuk pendidikan, kalau Kristen/Katolik itu Sekolah Minggu untuk anak-anak. Kita juga sama ada pengajian TPA contohnya. Kalau itu semua diatur oleh pemerintah, kan susah amat itu, karena begitu banyaknya TPA, begitu banyaknya Sekolah Minggu,” kata JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).

“Kalau mau semua diatur, kan sulit. Jadi saya juga belum baca undang-undangnya, tapi saya membaca protesnya. Saya kira patut diperhatikan karena supaya jangan nanti Sekolah Minggu atau pengajian itu harus semua minta izin, nanti ini negara anu lagi, terkontrol lagi,” pungkasnya. (Ryman)