Dr. Dr. iur. Liona Nanang Supriatna: Komitmen Bela Negara Penting dalam Pemutusan Rantai Penyebaran Covid-19

oleh -
Dekan Fakultas Hukum Unpar yang juga Presidium Bidang Hukum ISKA, Liona Nanang Supriatna. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Komitmen bela negara sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia guna mendukung kebijakan strategis percepatan penanganan Covid-19.

Demikian ditegaskan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyanan Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H.,M.Hum dalam acara webinar bertajuk “Hak Asasi Manusia di Masa Pandemi Covid 19”, yang diselenggarakan pada Selasa (19/5).

Liona yang juga salah satu Pengurus Pusat ISKA ini mengatakan, untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19, sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Langkah Pemerintah Pusat itu merupakan representasi kehadiran negara untuk memutus sebaran pandemi secara paralel bergerak cepat dan simultan. Kini, di semua provinsi (34 provinsi) di Indonesia saat ini sudah terimbas pandemi COVID-19.

“Namun demikian dalam prakteknya terkendala oleh sikap dan pandangan serta kebijakan yang berubah-ubah dari Pemerintah Pusat sehingga menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan. Tentu hal itu mengakibatkan makin sulitnya pemerintah di daerah untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Hal ini menunjukan kurangnya koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Liona yang juga Presiden Bandung Lawyers Club Indonesia mengatakan, tantangan sangat berat yang dihadapi Indonesia saat ini adalah karakter rakyat yang beranekaragam, masih kurangnya disiplin, kesadaran hukum yang rendah mengakibatkan tingkat kepatuhan pada aturan dan anjuran pemerintah sangat memprihatinkan, serta kondisi ekonomi yang mengalami stagnasi ditambah kondisi sosial masyarakat Indonesia yang mayoritas tidak siap dan tidak mampu menghadapi dampak negatif secara langsung. Hal itu, katanya, menambah sulitnya penanganan Covid-19.

“Atas kondisi di atas upaya bela negara harus terus menerus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI dalam memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya, terlebih dalam membantu percepatan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujar Alumnus Lemhannas RI PPRA Angkatan 58.

Menurutnya, landasan konstitusional bagi aktualisasi upaya Bela Negara diatur dalam UUD NRI 1945, Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Liona menjelaskan berdasarkan teori Taxonomi Bloom, Bela Negara memiliki beberapa aspek dalam ranah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pertama, ranah kognitif (cognitive domain), yang berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek intelektual/pengetahuan, seperti pendidikan kewarganegaraan, pengertian tentang bela Negara, Cinta Tanah Air, Kesadaran Berbangsa dan bernegara.

Kedua, ranah afektif (affective domain) yang berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek perasaan dan emosi, seperti minat, sikap, apresiasi tentang bela Negara, yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara, pengabdian sesuai profesi, ranah inilah yang paling diperlukan oleh masyarakat saat ini untuk memiliki sikap peduli terhadap pandemic yang mengancam kehidupan rakyat banyak. Misalnya menahan diri untuk tidak mudik, menahan diri untuk tidak keluar rumah, karena mungkin saja kita sehat namun termasuk golongan Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Ketiga ranah psikomotorik (Psychomotor Domain) berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek keterampilan motorik seperti pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib,” pungkas Liona yang juga Penasihat Lysoi (Lawyers Social Indonesia) tersebut. (Ryman)