Duta Joko Widodo Apresiasi Pemerintah Atas Pengesahan RUU TPKS

oleh -
Presiden Joko Widodo bersama Sekjen Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Jaringan Nasional Duta Joko Widodo mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana kekerasan Seksual dengan menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak agar segera menjadi undang-undang.

Jaringan Duta Joko Widodo juga mengapresiasi DPR RI yang telah menindaklanjuti pembahasan dan penyusunan UU TPKS.

“Sampai akhirnya pada tanggal 24 Maret 2022 dimulai dengan RDPU hingga pengesahan tingkat satu pada 6 April 2022. Pembahasan dilakukan secara cukup substansial, membuka peluang masyarakat sipil untuk terus memberi masukan secara ‘real time’ dalam pembahasan, baik dari pemerintah maupun anggota DPR yang melakukan pembahasan. Pembahasan RUU dengan model keterbukaan seperti ini harus menjadi contoh bagi pembahasan RUU RUU lainnya,” ujar Sekjen Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia, melalui siaran pers yang diterima redaksi, di Jakarta, Selasa (12/4).

Apresiasi yang sangat tinggi juga disampaikan kepada Kantor Staf Presiden (KSP) yang menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan para stakeholder yang terlibat dari Jaringan Masyarakat Sipil sehingga secara optimal bisa memberikan masukan untuk RUU TPKS secara partisipatif dan komprehensif.

Menurut Sofia, pengesahan UU TPKS merupakan harapan keberpihakan dan berperspektif kepada korban, sebagai payung hukum/legal standing, kehadiran Negara memberikan perlindungan kepada korban dan restitusi/ganti kerugian kepada korban.

“Disahkannya UU TPKS pada hari ini merupakan penantian panjang perempuan, anak-anak dan disabilitas, karena sudah banyak kasus-kasus kekerasan seksual selama ini, dari predator yang bergentayangan,” ujarnya.

UU TPKS adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan yang dialami korban, dan merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

“Kekerasan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan derajat korban khususnya perempuan, anak, disabilitas dan merupakan pelanggaran HAM dan diskriminasi, karena memiliki dampak terhadap korban secara berlapis berupa fisik, mental, ekonomi, sosial dan politik sehingga mengapa sangat dibutuhkan UU TPKS agar mampu memberikan landasan formil dan materiil untuk kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya. ***