Ekspektasi Terhadap Omnibus Law

oleh -
Omnibus Law. (Foto: Ilustrasi)

Oleh : Albertus Novan Salim *)

JENDELANASIONAL.ID — Banyak ekspektasi atau harapan terkait Omnibus Law antara lain : pertama, Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memperkuat sektor ekonomi nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dalam menghadapi berbagai ketidakpastian perekonomian kompleks.

Kedua, Omnibus Law RUU Cipta Kerja diyakini mampu menjadi solusi terhadap tingginya angka pengganguran dengan membuka lebih banyak lagi ruang atas nama investasi. Ketiga, Adanya RUU Cipta Kerja sejatinya dinilai dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat. Keempat, Adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat menjadi sebuah terobosan baru bagi Pemerintah Indonesia untuk kembali meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan membuka keran investasi secara lebih luas lagi.

Kelima, Pemerintah meyakini dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak akan merugikan berbagai kelompok masyarakat melalui peraturan yang telah dicanangkan. Keenam, Dengan adanya Omibus Law RUU Cipta Kerja sejatinya tidak hanya mengatur tentang jalannya hubungan industrial tetapi juga aspek pendidikan. Dimana terdapat beberapa regulasi yang diubah antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional. UU Pendidikan Tinggi serta UU Guru dan Dosen. Hal ini bertujuan untuk merombak Sistem Pendidikan Nasional yang lebih baik dengan beradaptasi sesuai dengan pesatnya teknologi dan perkembangan zaman. Lebih lanjut hal tersebut juga mempunyai tujuan yang berfokus bahwa pendidikan tinggi dijadikan sebagai pasar dan pemenuhan berbagai kebutuhan industri.

Masyarakat menginginkan agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi paradigma baru dalam menghadapi perkembangan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, yakni pemerintah dapat melakujan terobosan mencari solusi mengatasi krisis ekonomi, oleh karena itu,  pemikiran dan tindakannya tidak bisa seperti di masa normal, namun harus dimasa krisis. Saat ini pemerintah  diharapkan dapat memulai lebih awal melakukan strategi yang tepat  dalam mengatasi krisis ekonomi rakyat  sebelum kondisi normal dan juga seoptimal mungkin bisa menarik perhatian para  investor asing maupun lokal untuk terus dapat menanamkan modalnya di Indonesia.

Indonesia memang masih harus memperbaiki masalah kemudahan berinvestasi yang lebih baik lagi, karena istilah investasi tidak bisa dilihat hanya sebagai investasi asing saja, sejalan dengan hal itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan memiliki semangat untuk mendorong investasi baik asing maupun lokal dengan berbasis pada  ekonomi kerakyatan  agar lebih maju dan berkembang di negaranya sendiri.

Dalam regulasi investasi terdapat batasan – batasan, seperti policy dan “rule of the game-nya” (kebijakan dan aturan mainnya). Omnibus Law RUU Cipta Kerja terkait aturan investasi tersebut diharapkan  dapat  diselaraskan dengan aturan investasi lokal juga, sehingga kedepan akan dapat mendorong dan terakselerasinya para pengusaha lokal agar bisa memiliki semangat berusaha serta bisa menstimulus ekonomi rakyat yang lebih nyata.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai pro terhadap kepentingan UMKM, jika disahkan, maka akan  bisa membantu UMKM dalam menjalankan perekonomian masyarakat, pasal pasal Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga terlihat jelas sangat pro UMKM dan  masyarakat meyakini jika ini bisa terakselerasi dengan baik bisa menstimulus untuk kebangkitan ekonomi rakyat Indonesia.

Banyak UMKM seperti yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah misalnya, tidak mampu membayar upah di atas Upah Minimum Regional (UMR). Oleh karena itu melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi solusi bagaimana UMKM bisa bertahan meski tidak bisa membayar upah di atas UMR. UMKM diizinkan dan dimaklumi tapi bukan berarti aji mumpung, namun tetap eksis dengan tetap mengikuti aturan yang ada.

Apabila UMKM ini terpaksa tidak bisa membayar gaji upah karyawannya di bawah UMR misalnya, dan hal itu statusnya tidak sebagai penjahat ekonomi, namun karena kondisi keterpaksaan dan masalah itu terus bisa didialogkan terhadap para pekerjanya, sehingga dapat dicari  solusi yang terbaik.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja sangat relevan dengan ekonomi lokal masyarakat, contohnya dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja pemerintah diharuskan melakukan penyederhanaan administrasi perizinan, ada pemangkasan administrasi pajak, sehingga pemerintah dengan  Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat memberi solusi dengan  memfasilitasi para pengusaha  tetap bisa berusaha  di Indonesia.

Pro – kontra terhadap suatu kebijakan pemerintah merupakan hal yang biasa terjadi, termasuk pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini dan diharapkan agar para pihak yang kontra bisa duduk bersama  berdialog untuk mencari solusi yang terbaik,  pro-kontra tidak ada masalah yang penting ruang dialog itu tetap terbuka, jangan pakai “pokoke tolak”,  karena  masyarakat masih menilai bahwa  Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini manfaatnya jauh lebih banyak bagi peningkatan ekonomi rakyat Indonesia.

*) Penulis adalah pemerhati dan pendukung Omnibus Law