ELSAM Desak Rabbani Hentikan Perundungan sebagai Strategi Penjualan

oleh -
Instagram Rabbani yang membuat heboh. (Foto:Tribunnews.com)

JAKARTA-Akun instagram sebuah produk hijab Rabbani (@rabbaniprofesorkerudung) memposting sebuah foto yang menggemparkan. Dalam waktu enam jam saja ada 12 ribu orang yang menyukai postingan tersebut.

Dalam akun itu diposting sebuah foto bergambarkan seorang artis yang dikenal dengan nama panggung Rina Nose dengan tulisan “Teruntuk, sudariku Nurlina Permata Putri Ada KERUDUNG GRATIS buat kamu dari Rabbani”.

Kemudian dalam foto tersebut juga ada tulisan dengan huruf kapital, “PERINGATAN PEMERHATI, KERUDUNG RABBANI DAPAT MENYEBABKAN KETAGIHAN BERIBADAH, BERKEADILAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT, SERTA DAPAT MENJAUHI LARANGAN-NYA JUGA DISENANGI MASYARAKAT KARENA KETAATAN KEPADA-NYA”.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Adzkar Ahsinin mengatakan, foto yang diposting di akun yang digunakan untuk pemasaran tersebut, sengaja menggunakan kesempatan mencuri perhatian publik dengan memanfaatkan pilihan personal Rina Nose untuk berekspresi.

Apalagi, caption postingan tersebut menggunakan ayat-ayat agama yang kemudian memojokan pilihan Rina kala membuka hijab. Banyak warganet pun yang terprovokasi lantas menghakimi Rina dengan me-mention langsung akun pribadi Rina.

Adzkar menilai tindakan tersebut merupakan perundungan yang dilakukan secara sistematis. Karena itu, ELSAM mendesak Rabbani untuk menghapus postingan Instagram tersebut.

“Kami mendesak Rabbani untuk menghapus postingan Instagram tersebut serta tidak menggunakan strategi marketing berkontribusi terhadap tindak diskriminasi melalui aktivitasnya sendiri dengan iklannya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (24/11/2017.

Rabbani juga diminta bertanggung jawab memberikan  pemulihan terhadap Rina Nose karena iklan produknya telah mendiskriminasi  dan menyerang pilihan.

“Korporasi harus memperhitungan dampak potensi pelanggaran HAM sebelum beriklan perusahaan melakukan penilaian apakah iklannya berkontribusi terhadap pelanggaran HAM terutama jika hingga berpotensi mengundang kebencian,” ujarnya.

Adzkar mengatakan, Rabbani dinilai berkontribusi terhadap tindak diskriminasi melalui aktivitasnya sendiri dengan mengembangkan strategi  mengiklan produknya yang mendiskriminasi Rina Nose. Iklan produk  tersebut juga dinilai berisikan  ujaran yang merundung seseorang karena keyakinannya.

“Tindakan ini  merupakan manifestasi dari pelanggaran terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang meletakkan tanggung jawab   entitas privat (korporasi)  untuk tidak melakukan tindakan  diskriminatif dalam segala tindakannya termasuk dalam strategi pemasarannya,” ujarnya.

Adzkar mengatakan, pasal 2 CEDAW  telah  menegaskan bahwa institusi bisnis atau perusahaan harus  mengambil langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Rabbani ini juga tidak sesuai dengan pilar kedua  Prinsip-Prinsip Panduan Panduan PBB mengenai  Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights) yang membebankan tanggung jawab  bagi perusahaan  untuk menghargai hak asasi manusia di setiap tindakan-tindakan bisnisnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Rabbani ini  sama sekali tidak mencerminkan tindakan menghargai pada perempuan serta penghargaan pada seseorang manusia atas pilihan keyakinannya.

Prinsip-prinsip Panduan ini, kata Adzkar, juga berlaku untuk semua perusahaan, terlepas dari ukuran, sektor, konteks operasional, kepemilikan dan struktur, serta berlaku secara universal. Dengan demikian, Rabbani sebagai korporasi yang bergerak pada sektor garmen juga semestinya mematuhi panduan tersebut.

Oleh karena CEDAW juga  telah menjadi bagian dari hukum Indonesia melalui UU No. UU RI No. 7 Tahun 1984,  maka  Rabbani  harus mematuhi  seluruh hukum yang berlaku  ketika mereka menjalankan operasional bisnisnya.

Di samping itu, setiap terjadi pelanggaran hak asasi manusia, maka akan ada konsekuensi untuk memberikan pemulihan bagi korban pelanggaran tersebut. Prinsip-Prinsip Panduan telah menegaskan ketika korporasi  telah menyebabkan atau berkontribusi pada dampak merugikan, mereka harus memberikan   pemulihan melalui proses yang sah.

Karena itu, ELSAM juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh korporasi agar menjalankan praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia.

Rabbani merupakan perusahaan garmen yang bergerak dalam bidang retail busana muslim dengan tagline “Professor Kerudung Indonesia”. Rabbani merupakan salah satu perusahaan kerudung instan pertama dan terbesar di Indonesia dengan mengeluarkan produk andalan berupa kerudung instan dan produk lain yang juga telah dikembangkan yaitu busana muslim di antaranya kemko, tunik, kastun, kemko, tunik serta perlengkapan lain seperti ciput/inner kerudung dan aksesoris.

Dengan legal status sebagai CV. Rabbani Asysa (Rabbani), Rabbani kini memiliki 141 reSHARE atau cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri. Kantor pusat Rabbani berlokasi di Jl. Citarum Nomor 20 A Bandung.